Satlantas Sukoharjo Pasang CCTV di 10 Lokasi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Elektronik

Satlantas Sukoharjo bakal memasang CCTV di 10 lokasi untuk mengawasi pengendara kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan lalulintas

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 November 2021 | 06:45 WIB
Satlantas Sukoharjo Pasang CCTV di 10 Lokasi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Elektronik
Ilustrasi CCTV. Satlantas Sukoharjo bakal memasang CCTV di 10 lokasi untuk mengawasi pengendara kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan lalulintas. [Pixabay]

SuaraSurakarta.id - Tilang elektronik diberlakukan di Kabupaten Sukoharjo. Satlantas Polres Sukoharjo bakal memasang kamera sirkuit tertutup atau CCTV di 10 lokasi untuk memantau pelaksanaan electronic traffic law enforcement atau ETLE mulai tahun depan.

Kamera tersebut bakal memantau pergerakan lalu lintas dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jika melanggar makan akan dilakukan tilang elektronik kepada pengendaranya. 

Menyadur dari Solopos.com, ada lima jenis pelanggaran yang bakal terekam oleh kamera dan berujung tilang elektronik tersebut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
2. Tidak memakai helm berstandar SNI
3. Menggunakan gawai saat berkendara
4. Menggunakan pelat nomor palsu
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Baca Juga:Wow! Objek Wisata Baru di Sukoharjo, Tawarkan Berkuda di Hutan Karet

Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV ETLE di Sukoharjo akan dicatat pelat nomor kendaraannya kemudian dilacak pemilik kendaraan tersebut. Petugas kemudian akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengirim surat konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Termasuk jika kendaraan itu sudah dijual kepada orang lain.

Terkait hal ini, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana mengimbau masyarakat untuk segera membalik nama STNK kendaraan yang dibeli dari orang lain.

“Imbauan ini untuk kebaikan masyarakat. Kasihan kalau yang melanggar lalu lintas orang lain, tapi pemilik motor lama yang menjadi korban tilang karena belum balik nama kendaraan setelah dijual ke orang lain,” ucapnya, Kamis (4/11/2021).

Jika kendaraan tidak segera dibalik nama, meskipun pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pemilik baru, surat tilang tetap akan dikirim ke pemilik lama sesuai nama dan alamat pada STNK.

Baca Juga:Catat Lur! Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Kabupaten Sukoharjo

Sebagaimana diinformasikan, Satlantas Polres Sukoharjo akan mulai menerapkan ETLE atau yang lebih populer dengan sebutan tilang elektronik mulai tahun depan. Saat ini Satlantas terus mematangkan persiapan termasuk melakukan survei lokasi yang akan dipasangi kamera CCTV ETLE pada Rabu (3/11/2021).

Lokasi itu yakni Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan Raya Wonogiri-Solo/Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo Baru. Kemudian depan Pombensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak