Sudah 11 Hari Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka

Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra sudah memasuki hari ke-11, namun polisi juga belum menetapkan tersangka dugaan kekerasan di kegiatan Menwa tersebut

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 November 2021 | 12:52 WIB
Sudah 11 Hari Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan penghormatan di makam Gilang Endi Saputra di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/10/2021). [Solopos.com/Akhmad Ludiyanto]

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan penanganan kasus meninggalnya salah satu mahasiswa UNS Solo peserta Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS , Gilang Endi Saputra, dilakukan secara profesional.

Penegasan itu disampaikan Kapolresta seusai bertemu dengan Kepala Staf Komando Nasional (Konas) Resimen Mahasiswa (Menwa) Indonesia.

Diketahui pada Kamis (28/10/2021) sore, Kepala Staf Konas Menwa Indonesia, M. Arwani Denny, mendatangi Mapolresta Solo. Dia ditemui langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pascapertemuan tersebut, kepada wartawan Ade menyebutkan kedatangan Arwani adalah untuk memberikan dukungan terhadap proses penegakkan hukum kasus Gilang.

Baca Juga:Mahasiswanya Tewas Saat Diksar Menwa, Rektor UNS Juga Beri Pendampingan Hukum Bagi Panitia

“Kami sampaikan proses penegakkan hukum yang kami laksanakan kami jamin sesuai prosedur, profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade.

Sejauh ini Polresta Solo sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Terakhir Polisi menemukan bukti elektronik, namun belum dijelaskan mengenai bukti tersebut.

Sementara untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban, Polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah korban. Dia mengatakan dalam pertemuan itu juga ada diskusi.

Beberapa di antaranya diskusi dalam rangka mengidentifikasi beberapa hal untuk perbaikan organisasi menwa ke depannya. Tidak disebutkan secara detail hal tersebut.

Sebelumnya Arwani menjelaskan keberadaan Menwa sesuai UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, merupakan komponen pendukung. Menwa bukan merupakan kombatan.

Baca Juga:Usai Tragedi Maut, UNS Solo Larang Kegiatan Organisasi Mahasiswa Digelar di Luar Kampus

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan di dalam Menwa juga harus disesuaikan dengan hal tersebut. “Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pembinaan Menwa. Hari ini rujukan kami adalah tridarma perguruan tinggi,” jelas dia.

REKOMENDASI

News

Terkini