51 Budaya Asal Jateng Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, Ada HIK dan Mendoan

Sebanyak 51 budaya di Jateng ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda, menariknya terdapat warung HIK, mendoan, sate kere, dan timlo Solo

Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 November 2021 | 15:42 WIB
51 Budaya Asal Jateng Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, Ada HIK dan Mendoan
Ilustrasi Warung HIK di Kota Solo. Sebanyak 51 budaya di Jateng ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda, menariknya terdapat warung HIK, mendoan, sate kere, dan timlo Solo. [Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan hanya budaya semacam tari atau pagelaran, tapi kuliner macam Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga mendapatkan predikat tersebut.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan itu dilakukan pada akhir Oktober 2021. Jawa Tengah sendiri mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional.

Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

"Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya di Semarang, Senin (1/11/2021). 

Baca Juga:Resep Tempe Mendoan dan Cara Membuat Tempe Mendoan Enak

Ia menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

Setelah memeroleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO. Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang. Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan Unesco, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini wajib melakukan konservasi.

"Kalau sudah ditetapkan ya menjadi benchmark pada daerah tersebut," imbuhnya.

Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut. Nantinya, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud.

Baca Juga:Cara Membuat Tempe Mendoan dan 5 Olahan Makanan dengan Bahan Dasar Tempe Mendoan

"Kuncinya di masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama," papar Eris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini