Soal Kenaikan UMP, Pesan Kadin ke Serikat Pekerja: Jangan Menuntut Berlebihan

Kadin memberikan masukan ke serikat pekerja agar buruh tak menuntut berlebihan soal UMP 2022

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Soal Kenaikan UMP, Pesan Kadin ke Serikat Pekerja: Jangan Menuntut Berlebihan
Kadin memberikan masukan ke serikat pekerja agar buruh tak menuntut berlebihan soal UMP 2022. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Upah buruh di Jawa Tengah bisa dikatakan jauh dari kata-kata sejahtera. Bahkan UMP di Jateng masuk deretan terendah se-Indonesia. Tentu saja momen akhir tahun dimanfaatkan para buruh untuk meminta pemerintah menaikan standar upah mereka.  

Menyadur dari Solopos.com, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara terkait rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022 yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan soal tuntutan kenaikan UMP tahun depan turut menjadi perhatian pelaku usaha di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Namun demikian, ia berharap para serikat pekerja tidak menuntut secara berlebihan atau di luar kemampuan dunia usaha.

Baca Juga:Siap Demo Jokowi, Ada Iron Man hingga Kamen Rider Bawa Spanduk Buruh Bukan Tumbal

“Serikat pekerja atau buruh jangan sampai menuntut berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. Dalam kondisi seperti ini saling pengertian sangat dibutuhkan, jangan sampai pelaku usaha tertekan akibat permintaan kenaikan UMP yang berlebihan,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Sebagai informasi, sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah ada yang mendesak agar UMR tahun depan naik signifikan atau 10% dibanding tahun lalu.

Hal itu karena berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) selama pandemi meningkat, baik untuk pembelian masker, vitamin, maupun handsanitizer.

Lebih lanjut, Sarman juga mengingatkan bahwa formulasi penetapan UMP/UMR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, selama tuntutan kenaikan UMP/UMR didasarkan dengan aturan tersebut tentunya para pengusaha akan bersedia untuk mengupayakannya.

Baca Juga:Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Aksi Buruh dan Mahasiswa di Dekat Istana

“Adanya isu yang menyatakan UMP akan ada kenaikan dari tahun lalu sejauh rumusnya dan dasarnya jelas sesuai PP Nomor 36 tahun 2021, pengusaha akan dapat menyesuaikan sesuai kemampuan,” ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah berharap pemerintah tidak menggunakan aturan baku dalam penetapan UMP/UMR 2022.

“Kalau mengacu pada aturan baku itu, kenaikan UMP akan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau seperti itu, jelas kita tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kan mengalami kontraksi. Kalau pun naik, prediksi kami sekitar 1-2 persen. Itu enggak sesuai bagi buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Rabu (27/10/2021).

Oleh karena itu, dalam penetapan upah tahun depan tersebut mereka berharap survei KHL yang dijadikan acuan. Alasannya, karena selama pandemi berlangsung kebutuhan para buruh meningkat, seperti harus beli masker, vitamin, handsanitizer dan lainnya.

“Itu harapan kami [UMP naik 10 persen]. Kenaikan 10 persen sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak