Duh! Nunggak Bayar Pajak, Aset Perusahaan di Kota Solo Senilai Rp560 Juta Ini Disita

Aset perusaan di Solo senilai Rp560 juta disita, hal itu karena pihak perusahaan nunggak membayar pajak

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Oktober 2021 | 18:22 WIB
Duh! Nunggak Bayar Pajak, Aset Perusahaan di Kota Solo Senilai Rp560 Juta Ini Disita
Aset wajib pajak yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo awal pekan ini. [Istimewa/Kanwil DJP Jawa Tengah II]

SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset perusahaan di Kota Solo dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Aset perusahaan disita karena nunggak pajak.

Penyitaan salah satu perusahaan di Kota Solo dilakukan pada Kamis (14/10/2021) dengan nilai aset lebih dari Rp560 juta.

Menyadur dari Solopos.com, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko, Selasa (19/10/2021), mengatakan tunggakan berasal dari utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2018 yang dimiliki CV XX.

Sementara aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tidak beriktikad baik melunasi utangnya.

Baca Juga:Mobil Listrik Kota Bantuan Tahir Foundation Siap Beroperasi, Ini Tarifnya

Oleh karena itu Kanwil DJP Jateng II melalui JSPN KPP Madya Surakarta melakukan tindakan represif berupa penyitaan aset perusahaan yang nunggak pajak di Solo itu.

Wiratmoko mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19/2000.

Dalam mengamankan penerimaan negara KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, berharap tindakan penagihan aktif ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Tujuannya agar mereka melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini juga bisa jadi bukti bahwa Fiskus selalu tegas dan tidak akan membiarkan tunggakan pajak,” terang Slamet.

Baca Juga:UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini