SuaraSurakarta.id - Media asing menyoroti soal bisingnya pengeras suara di salah satu masjid di Jakarta. Hal itu membuat merdunya kumandang azan yang mengganggu warga sekitar.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengungkap sebuah fakta. Sebagian besar masjid di Indonesia, menurut JK, suara speakernya jelek. Sehingga, perlu dibenahi.
Menyadur dari Terkini.id pada Rabu (20/10/2021), JK mengatakan suara dari masjid itu itu bisa didengar tapi tidak dimengerti.
Hal itu disampaikan JK dalam kegiatan Tablig Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW yang disiarkan di akun YouTube Masjid Istiqlal TV, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga:Panduan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Waktu Salat Asar, Magrib, dan Isya
JK awalnya berbicara mengenai peran masjid di zaman Rasulullah.
“Tentu kemudian kalau zaman Rasulullah masjid juga berfungsi untuk pemerintah, pengadilan strategi dan pendidikan, dan sebagainya, perobatan malah di masjid juga. Tentu sekarang sangat berbeda, sekarang ada rumah sakit, ada universitas, ada sekolah masing-masing ada juga kegiatan-kegiatan lainnya. Jadi apa yang dapat kita ambil hikmahnya? Pertama, bagaimana masjid itu tetap seperti dikatakan meningkatkan peradaban dan juga meningkatkan kemajuan secara bersama-sama,” kata JK.
Aturan Pengeras Suara Masjid Diingatkan Kala Media Asing Soroti Azan.
JK kemudian bercerita soal kunjungannya ke Semarang dan Bandung. JK menyampaikan mengenai masalah sound system masjid.
“Saya baru kemarin dari masjid agung di Semarang, kemudian masjid raya di Bandung, dalam waktu 3 hari untuk melihat apa yang dilakukan atau apa yang terjadi di masjid-masjid besar itu. Ada hal yang paling bersamaan ialah kalau orang bicara ada khotibnya bisa mendengar, cuma tidak mengerti, sistem yang semuanya keliru, didengar membisingkan telinga, dua-duanya,” ujar JK.
Baca Juga:Panduan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Waktu Salat Zuhur dan Jumat
JK mengatakan selama ini DMI sudah melaksanakan program perbaikan speaker masjid. Menurut JK, ada 75% masjid di Indonesia yang mengeluarkan suara jelek.
- 1
- 2