SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutus kontrak PT Trinanda Karya Utama selaku pelaksana proyek pembangunan GOR Manahan.
Karena pengerjaan GOR Manahan tidak sesuai dengan deadline waktu yang sudah ditentukan.
"GOR Manahan sudah kita putus kontrak. Untuk pengerjaan lanjutan kita lelang ulang," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (7/10/2021).
Sejatinya, Pemkot sudah memberikan beberapa periode kesempatan kepada kontraktor. Tapi tidak selesai, akhirnya putus kontrak dan siap lelang lagi.
Baca Juga:PPKM di Solo Turun ke Level 2: Pub, Karaoke, hingga Spa Boleh Beroperasi
"Sudah kita beri kesempatan tapi tidak selesai. Ini jelas ketidakprofesionalan kontraktor," ungkap dia.
Gibran menegaskan, untuk kontraktor akhirnya membayar denda dan tidak ada gugatan apa-apa.
"Mereka sudah membayar denda, mereka kooperatif. Yang paling penting tidak ada kerugian negara, tenang saja," paparnya.
Gibran sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Untuk itu, lanjut Gibran, kontraktor yang bersangkutan pun akan di blacklist.
"Sangat menyayangkan sekali. Kita blacklist dan tidak profesional sekali," sambungnya.
Baca Juga:Buntuti Wanita untuk Onani, Pria di Solo Ini Dicari Gibran: Pelakunya Pakai Motor Apa?
Menurutnya, saat ini masih proses lelang ulang untuk pengerjaan lanjutan. Semoga bisa secepatnya terpilih kontraktor yang baru dan pengerjaan dilanjutkan.
- 1
- 2