PPKM di Solo Turun ke Level 2: Pub, Karaoke, hingga Spa Boleh Beroperasi

Pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:53 WIB
PPKM di Solo Turun ke Level 2: Pub, Karaoke, hingga Spa Boleh Beroperasi
Ilustrasi karaoke. [Pixabay/Pexels]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan penurunan PPKM Level 2 yang terjadi di wilayah Soloraya.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 yang mulai berlaku pada 5 Oktober, salah satunya memberi kelonggaran tempat hiburan mulai karaoke, diskotik, pub, salon, hingga spa bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Tempat hiburan boleh (buka) asal pakai aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
 
Pemkot Solo juga bakal menambah izin buka destinasi wisata, seperti museum. Kemudian, izin resepsi pernikahan, rapat, diskusi kelompok terarah, dan pembukaan fasilitas olahraga ruang tertutup.

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.

Baca Juga:Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ini Kata Wali Kota Bekasi

Hal itu terutama tempat-tempat usaha sempat tutup atau dibatasi saat PPKM darurat hingga PPKM level. Berikut beberapa poin aturan dalam SE Wali Kota tentang PPKM level 2:

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

Ada beberapa ketentuan pelonggaran pada aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Ketentuan itu meliputi:

1) Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB-21 .00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2) Penduduk usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kegiatan di arena ketangkasan dan game online diizinkan.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Turun, Pemkot Jogja Beri Pesan Ini

Kegiatan di arena ketangkasan dan game online boleh buka dengan ketentuan:

1) diizinkan buka dengan jam operasional pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
2) Anak usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Aktivitas Jual-Beli di Pasar

1) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WlB.
2) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari- hari sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

Pelonggaran di fasilitas umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak