PPKM di Solo Turun ke Level 2: Pub, Karaoke, hingga Spa Boleh Beroperasi

Pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:53 WIB
PPKM di Solo Turun ke Level 2: Pub, Karaoke, hingga Spa Boleh Beroperasi
Ilustrasi karaoke. [Pixabay/Pexels]

1) diizinkan buka dengan jam operasional pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
2) Anak usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Aktivitas Jual-Beli di Pasar

1) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WlB.
2) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari- hari sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

Baca Juga:Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ini Kata Wali Kota Bekasi

Pelonggaran di fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan ketentuan:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini