PPKM di Solo Turun ke Level 2: Pub, Karaoke, hingga Spa Boleh Beroperasi

Pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:53 WIB
PPKM di Solo Turun ke Level 2: Pub, Karaoke, hingga Spa Boleh Beroperasi
Ilustrasi karaoke. [Pixabay/Pexels]

Area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan ketentuan:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?