Bejat! 2 Ustadz Pengasuh Ponpes Cabuli 30 Santri, Semua Korban Laki-laki

Keduanya masing-masing berinsial IA (20) dan J (22) tega pencabuli 30 santri pondok pesantren tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Bejat! 2 Ustadz Pengasuh Ponpes Cabuli 30 Santri, Semua Korban Laki-laki
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang ustadz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keduanya masing-masing berinsial IA (20) dan J (22) tega pencabuli 30 santri pondok pesantren tersebut. Seluruh korban merupakan santi laki-laki.

DIwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com jumlah santri yang menjadi korban sodomi adalah 12 orang dan semuanya laki-laki. Sementara 18 orang lainnya menjadi korban pencabulan.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, menjelaskan, tersangka beraksi dalam waktu berbeda.

Baca Juga:Kasus Pedofilia di Ponpes, Oknum Guru Pesantren Cabuli 13 Santri

“Semua korban anak laki-laki. Kedua tersangka melakukan perbuatan itu tidak dalam waktu bersamaan,” kata Masnoni, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dari tersangka J berjumlah 29 santri di mana 11 di antaranya disodomi. Sementara satu santri lainnya adalah korban dari IA.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjadi korban kasus pelecehan serupa.

“Dari pengakuan tersangka memang dia pernah jadi korban dari tindakan seperti ini (asusila),” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan melalui Kasubdit PPA, Kompol Masnoni.

Pelaku mengaku peristiwa itu dialami puluhan tahun silam, yakni saat masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga:Bejat, Ayah Tiri di Kutim Cabuli Anaknya Hingga Kondom Menempel di Rahim

“Pengakuannya, itu dilakukan oleh tetangga dia. Kalau tidak salah waktu dia umuran sekitar kelas 3 SD (sekolah dasar),” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak