SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil ungkap kasus pencabulan yang menggunakan selang.
Aksi bejat itu dilakukan seorang pria berinisial R (52) yang tega mencabuli tetangganya, anak perempuan berusia 7 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, aksi bejatnya dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang tengah mencuci tikar di depan rumahnya, Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB.
Awalnya ibu korban mendengar suara tangisan anaknya saat sedang memasak di rumah. Lantaran khawatir, kemudian mencari keberadaan sang anak.
Baca Juga:Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam
Sang anak berada di depan rumah tersangka dalam kondisi basah kuyup sembari menangis.
"Dalam kesempatan itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan ujung selang ke kemaluan korban," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, Kamis (23/9/2021).
Kejadian ini terungkap saat ibu korban mengganti baju anaknya yang basah kuyup dan mendapati bercak darah.
Kemudian bersama ayahnya, sang anak dibawa ke rumah sakit. Saat berada di rumah sakit, korban mengaku telah dicabuli oleh tetangganya itu.
Mengetahui hal tersebut keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Usai menerima laporan, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (14/9/2021).
Baca Juga:Ini Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Kabupaten Karanganyar dan Klaten
Mantan Kasatreskrim Polresta Surakatta ini menuturkan, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan.
Mengingat berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Kalau ada korban lain kita tindaklanjuti," ucapnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk. Saat ditanya, pelaku melakukan pencabulan itu karena nafsu semata.
"Saat itu kondisi rumah sepi, pada keluar semua," ungkap R, pelaku yang juga ayah dua anak itu.
Mengingat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini trauma.
"Korban saat ini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karanganyar. Didampingi P2TP2A, pendampingan psikologis," tutupnya.
Kontributor : Budi Kusumo