Mengingat berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Kalau ada korban lain kita tindaklanjuti," ucapnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk. Saat ditanya, pelaku melakukan pencabulan itu karena nafsu semata.
"Saat itu kondisi rumah sepi, pada keluar semua," ungkap R, pelaku yang juga ayah dua anak itu.
Baca Juga:Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam
Mengingat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini trauma.
"Korban saat ini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karanganyar. Didampingi P2TP2A, pendampingan psikologis," tutupnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Ini Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Kabupaten Karanganyar dan Klaten