Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini trauma.
"Korban saat ini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karanganyar. Didampingi P2TP2A, pendampingan psikologis," tutupnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam