Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku: Saya Bermimpi Menyetubuhi Istri

Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 September 2021 | 15:50 WIB
Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku: Saya Bermimpi Menyetubuhi Istri
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kedua kiri) menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak kandung, ESN, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021). [Solopos-Indah Septiyaning W.]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencabulan berinisial ESN (34) warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Ironisnya, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun berinisial FA, 1 September lalu.

Dari hasil visum ini korban beberapa kali mengalami tindakan tak senonoh. Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, polisi menggandeng psikolog dan memberikan pendampingan secara khusus.

Dalam pres rilis di Mapolres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021), Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan modus pelaku melakukan persetubuhan adalah berhalusinasi saat tidur.

Baca Juga:Duh, Kakak dan Adik di Sumut Jadi Korban Pencabulan Tetangga

“Pelaku ngakunya mimpi bersetubuh dengan istrinya. Padahal pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” kata Kapolres seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com.

Saat dimintai keterangan di hadapan awak media, pelaku mengaku khilaf dan menyesal meniduri anak kandungnya.

“Saya mimpi sama istri. Sudah dua tahun tidak pernah berhubungan,” kilahnya.

AKBP Wahyu mengatakan kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada sang nenek.

Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah. Lantaran khawatir dengan cucunya, sang nenek menyampaikan keluhan tersebut ke ibu kandungnya.

Baca Juga:Bejat! Persetubuhan Sedarah Terungkap, Korban Sampai Pergi Meninggalkan Rumah

“Ibu korban mendapat cerita bahwa korban mengalami pipis darah dan terasa perih,” tegas Kapolres.

Setelah itu, ibu korban bertanya langsung mengenai kebenaran cerita dari sang nenek tersebut. Di hadapan ibunya, korban bercerita kemaluannya terasa perih dan mengalami pipis berdarah.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak