Batal Dimasak, Ini Fatwa MUI Soal Mengkonsumsi Daging Bulus

Bulus langka di klaten sempat hendak dimasak oleh warga, namun hal itu batal dilakukan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 September 2021 | 08:43 WIB
Batal Dimasak, Ini Fatwa MUI Soal Mengkonsumsi Daging Bulus
Kondisi bulus seberat 20 kilogram ditemukan warga di bekas embung di dekat saluran air kuno di Samber, Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Senin (6/9/2021). (Solopos/Ponco Suseno)

SuaraSurakarta.id - Bulus langka berukuran jumbo menggegerkan warga klaten. Bulus itu ternyata sempat hendak di sembelih untuk dimasak. 

Diketahui, bulus berukuran jumbo yang ditemukan di dekat terowongan kuno di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (6/9/2021).

Namun, bulus yang sempat mau masak warga itu urung dilakukan karena hewan tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mati.

Menyadur dari Solopos.com, daging bulus kerap dianggap sebagai kuliner ekstrem. Olahan bulus ini salah satunya bisa Anda temui di Warung Zalebho yang berlokasi di Dusun Kenteng RT 003/RW 002, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri. Warung yang berlokasi tak jauh dari Pasar Ngadirojo itu memiliki menu utama rica bulus basah dan goreng.

Baca Juga:Terkait Kasus Muhammad Kece, Kejari Klaten Mendadak Digeruduk Komunitas Nahi Mungkar!

Lantas, apa kandungan nutrisi dalam daging bulus?

Nutrisi Daging Bulus 

Bulus atau Amyda cartilaginea adalah jenis labi-labi, kura-kura berpunggung lunak yang mengandung cukup banyak nutrisi yang bermanfaat menambah stamina, menambah vitalitas pria, serta menyehatkan kulit karena kaya akan kolagen.

Dikutip dari SehatQ, masyarakat China dan Jepang mengonsumsi daging bulus yang diolah sebagai sup sebagai obat. Dikutip dari situs kkp.go.id, menurut kepercayaan masyarakat China, labi-labi dapat dimanfaatkan untuk obat luka, keputihan, sesak napas, dan penyembuhan setelah melahirkan.

Apabila tertarik untuk mengonsumsi daging bulus, pastikan sudah diolah dengan benar-benar bersih. Habitat bulus adalah rawa-rawa dan area berlumpur sehingga harus dibersihkan menyeluruh dan direbus cukup lama untuk memastikannya bersih.

Baca Juga:Ngenes! Siswa di Klaten Tak Punya Smartphone, Terpaksa Harus Belajar di Sekolah

Fatwa MUI

Dihimpun dari berbagai sumber, selama ini ada sejumlah masyarakat Indonesia yang memburu bulus untuk dikonsumsi dagingnya. Berdasarkan fatwa MUI yang dirilis di laman halalmui.org, sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (8/9/2021), bulus dimaknai sebagai hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk jenis hewan yang hidup di dua alam (amfibi) seperti labi-labi atau kura-kura berpunggung lunak.

Berdasarkan definisi tersebut, maka MUI berfatwa bulus termasuk hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih secara syar’i. Akan tetapi, bulus ditetapkan sebagai satwa langka yang wajib dilindungi.

Oleh sebab itu untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan makanan diharapkan melakukan budidaya dan penangkaran.

Labi-labi juga dimanfaatkan sebagai bahan dasar kosmetik. Minyak labi-labi dipercaya baik untuk kesehatan kulit manusia, seperti membuat kulit wajah halus, mengurangi flek hitam, menghilangkan gatal dan bau badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini