Miris! Bocah 11 Tahun Dicabuli Pria Bejat yang Menjalin Asmara dengan Ibunya

Pelaku akhirnya diciduk Satreskrim Polresta Solo di rumahnya di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 08 September 2021 | 18:26 WIB
Miris! Bocah 11 Tahun Dicabuli Pria Bejat yang Menjalin Asmara dengan Ibunya
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika (kiri) menunjukkan barang bukti Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisal M di Mapolresta Solo pada Rabu (8/9/2021). [Solopos.com/ Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSurakarta.id - Nasib miris dialami seorang bocah sebut saja bernama Bunga (11) yang menjadi korban pencabulan pria bejat berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo.

Ironisnya, pelaku sejatinya juga menjalin asmara dengan sang ibu korban. M akhirnya diciduk Satreskrim Polresta Solo di rumahnya di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan.

Aksi bejak pelaku M mencabuli korban dilakukan saat sang ibu kandungnya bekerja. Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun.

Baca Juga:Gass Poll! Polresta Solo Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkoba dan Amankan 0,5 Kilogram Sabu

“Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun. M mencabuli anak setiap pekan sekali,” kata Ade Safri seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Jebres akhir Agustus lalu.

Tersangka berinisal PK, 23, merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun. Pelaku nekat mencabuli anak balita itu saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos untuk bekerja.

“Saat anak itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di kamar indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,” papar dia.

Dari tangan PK, polisi menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwarna merah muda.

Baca Juga:Menteri Keuangan Mundur, Isu Perpecahan Hantam Kabinet Pasoepati?

Kapolresta Solo mengatakan kedua pelaku telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan. Dua pelaku itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak