Menguak Sosok Wanita Pencuri Motor Viral di Solo, Nekat Nyolong Karena Terlilit Hutang

Dirinya memberhentikan pemotor lewt dan meminta tolong untuk diantar ke penjual ayam goreng di kawasan tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 08 September 2021 | 17:16 WIB
Menguak Sosok Wanita Pencuri Motor Viral di Solo, Nekat Nyolong Karena Terlilit Hutang
Pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di Kota Solo ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/ Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo meringkus wanita pencuri sepeda motor di daerah Sampangan, Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.

Sosok itu berinisial PR (34) warga Nawud, Kelurhaan Tegalmade, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ditunjukkan dalam gelar perkara di Halaman Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021).

Aksi pencurian yang dilakukan tergolong unik. Dirinya memberhentikan pemotor lewt dan meminta tolong untuk diantar ke penjual ayam goreng di kawasan tersebut.

"Iya saya jalan ke arah warung ayam goreng itu. Lalu ada yang lewat membawa anak habis belanja kawat terus saya minta tolong diantar di tujuan," ungkap PR sembari tertunduk.

Baca Juga:Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya

Setelah sampai di tujuan, pelaku melihat salah satu motor yang terparkir di depan toko dengan kondisi kunci masih on  menempel.

"Setelah sampai, saya melihat motor yang kuncinya masih kondisi on pada motor itu. Saya langsung mengambil motor itu lalu pergi," kata dia.

Tersangka kesehariannya yang berprofesi sebagai dagang tersebut, sebelumnya juga tak mengenal pengendara motor yang dimintai tolong itu.

"Saya juga tak kenal. Itu pas dirinya lewat saya minta tolong," terang tersangka.

PR mengaku nekar melakukan pencurian motor karena terlilit utang. Namun dirinya menegaskan aksi itu dilakukan secara spontan setelah melihat kunci masih tertancap di motor.

Baca Juga:Viral Peternak Ayam Bikin Warganet Salah Fokus: Cowok yang Masih Rebahan Aja Mundur

"Saya nekat karena terlilit hutang mas, di salah satu koperasi mingguan. Bingung harus bagaimana lagi. Akhirnya lihat motor dan kuncinya masih nyantol akhirnya saya curi," tuturnya.

Ironinya, dari aksi pelaku yang sempat viral itu, pengendara motor yang dimintai tolong pelaku tersebut sempat menjadi dugaan para netizen salah satu komplotannya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengungkapkan kasus pencurian motor dengan 13 tempat kejadian perkara yang berbeda, delapan diantaranya di Solo.

"Selain menangkap (PR), kita juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan 13 tempat lain, dengan pelaku inisial (TW)," ujar dia.

Saat ini, semua tersangka diamankan di Mapolresta Solo berikut dengan barang bukti sepeda motor beserta uang besaran Rp 8 juta.

"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan kurungan maksimal penjara 7 Tahun," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini