Ini Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2021

Terdapat lima bansos yang akan cair di bulan September 2021

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 September 2021 | 18:55 WIB
Ini Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

3.             Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

Pemerintah menargetkan BPNT disalurkan untuk 18,8 juta penerima. Dana yang diberikan kepada penerima sebesar Rp 200.000 per bulan. Sama seperti bantuan sosial lain, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan.

Dana itu disalurkan melalui akun elektronik. Nantinya, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.

4.             Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga:Lugas dan Solutif, Gaya Dialog Mensos Risma Urai Kerumitan Bansos Dikagumi DPR

Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

Pemerintah memberikan bantuan PKH untuk masyarakat yang rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan.  Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil diberikan bantuan Rp2,4 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SD diberikan bantuan sebesar Rp900.000,

Sementara itu KPM yang memiliki anak di bangku SMP sebesar Rp 1,5 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SMA diberikan bantuan dana Rp2 juta, memiliki anak disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta, dan lanjut usia Rp 2,4 juta.

5.             Bantuan Subsidi Upah (BSU)

[Suara.com/Ema Rohimah]
[Suara.com/Ema Rohimah]

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji akan disalurkan kepada karyawan lewat Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima akan mendapatkan suntikan dana dengan total Rp1 juta yang akan diberikan dua kali masing-masing Rp500.000.

Syarat penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah menargetkan menyalurkan BLT gaji kepada 8 juta pekerja. Namun, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Sidang Kasus Bansos, 2 Terdakwa Eks Anak Buah Juliari Batubara akan Divonis Hari Ini

Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini