Ini Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2021

Terdapat lima bansos yang akan cair di bulan September 2021

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 September 2021 | 18:55 WIB
Ini Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Bulan September 2021 terdapat berbagai bantuan sosial (Bansos). Hal itu tentu saja bisa membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. 

Bansos dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan merespons pandemi Covid-19. 

Setidaknya ada 5 bansos yang cair September 2021 seperti dilansir dari berbagai sumber. Cermati ketentuan yang berhak menerimanya.

1.             Diskon Listrik PLN

Baca Juga:Lugas dan Solutif, Gaya Dialog Mensos Risma Urai Kerumitan Bansos Dikagumi DPR

Pemerintah masih akan memberikan diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Diskon berlaku Desember 2021. Jangka waktu ini diperpanjang dari rencana semula yakni September 2021.

Cara Cek Penerima Diskon Tarif PLN sampai Desember 2021 - Kertas imbauan terpasang di pintu masuk ruangan meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Cara Cek Penerima Diskon Tarif PLN sampai Desember 2021 - Kertas imbauan terpasang di pintu masuk ruangan meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (8/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Diskon listrik akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Pelanggan 450 VA diberikan diskon 50 persen dari tagihan dan 900 VA 25 persen dari tagihan dengan ketentuan berlaku.

Batas konsumsi listrik untuk pelanggan 450 VA adalah sebesar 324 kWh atau setara 720 jam nyala dengan diskon listrik 50%. Jika pelanggan 450 VA sampai melewati maksimal batas atas, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai aturan berlaku.

Sementara itu bagi pelanggan 900 VA subsidi, batas atas penggunaan diskon listrik PLN sebesar 648 kWh atau setara 720 jam dengan diskon 25%. Jika pengguna daya 900 VA Subsidi pemakaiannya melebihi batas atas, maka akan dikenakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.

2.             Bantuan Sosial Tunai (BST)

Baca Juga:Sidang Kasus Bansos, 2 Terdakwa Eks Anak Buah Juliari Batubara akan Divonis Hari Ini

Ilustrasi BLT. (Shutterstock)
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

Bantuan Sosial Tunai senilai Rp 300.000 akan diberikan kepada 10 juta warga terdampak yang belum terkaver bantuan pemerintah. Sebelumnya, bantuan ini sempat dihentikan pada April 2021 lalu. Penyaluran BST dilakukan lewat kantor PT Pos Indonesia (Persero).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini