SuaraSurakarta.id - Kebijakan PPKM di Kota Solo turun ke level 3. Namun, beberapa ruas jalan di Kota Bengawan tetap ditutup.
Polres Kota Surakarta, tetap mempertahanan kegiatan penyekatan di enam ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat meski statusnya turun menjadi PPKM Level 3 pada 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyebutkan enam ruas jalan yang ditutup mulai pukul 20.30 hingga 05.00 WIB tersebut, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Piere Tendean, Jalan Doktor Radjiman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Sutan Syahrir.
Penutupan enam ruas jalan itu, kata Kapolres, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama pada malam hari. Namun, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan prioritas.
Baca Juga:Viral, Istri Pergoki Suami Jalan Bareng Selingkuhan di Pos Penyekatan
Kendaraan bermotor prioritas yang tetap melintas, seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, kendaraan TNI/Polri, kendaraan Satgas COVID-19, kendaraan nakes COVID-19, Satgas PPKM Level 4, dan konvoi kendaraan penting.
Selain itu, kebijakan penyekatan pintu keluar masuk batas kota tetap dilakukan. Akan tetapi, kata dia, bentuknya bukan lagi kegiatan penindakan.
Ia menjelaskan bahwa petugas di pos penyekatan batas kota hanya melakukan edukasi dan memberikan imbauan kepada semua pengendara kendaraan bermotor yang melintas agar mereka mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Kami penyekatan batas kota untuk sosialisasi aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang ingin masuk ke lokasi tertentu wajib memiki aplikasi itu," katanya di Solo, Selasa, (31/8/2021).
Dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut, kata dia, akan lebih paham dan mengetahui pentingnya program vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok.
Baca Juga:Ternyata, Ini Alasan Satgas Covid-19 Turunkan Level PPKM Secara Bertahap
Masyarakat yang belum melaksanakan vaksin, lanjut dia, bisa mendaftar diri melalui aplikasi PeduliLindungi untuk disuntik vaksin guna membentuk herd immunity.
Menyinggung keberadaan pos pantau pasar non-essential, dia mengatakan bahwa pihaknya belum membubarkan pada perpanjangan PPKM hingga Senin (6/9).
Hal ini dilakukan setelah pengamatan dengan adanya pos itu, aturan yang diterapkan dalam pasar non-essential dapat berjalan baik. [ANTARA]