Pedagang Tembakau untuk Tingwe Bisa Kena Tarif Cukai

Arif menjelaskan bahwa tembakau rajang pada dasarnya merupakan barang tak kena cukai.

Siswanto
Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Pedagang Tembakau untuk Tingwe Bisa Kena Tarif Cukai
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]

“Misalnya penjual melanggar, dalam kacamata hukum itu pelanggaran. Apakah kita tangkap semua? Dipenjara semua? Kan tidak. Kita harus melihat banyak sisi. Tentunya kita nantinya sosialisasikan, jangan-jangan mereka gak ngerti bahwa menjual tembakau iris seperti itu melanggar aturan,” kata dia.

Ia menambahkan kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat proses sosialisasi terkait aturan cukai tembakau iris. Di Yogyakarta, misalnya, penjual dan pemilik toko tembakau telah didata dan diundang untuk diberikan edukasi dan sosialisasi.

“Itu sudah diberi tahu, nanti Solo rencana seperti itu. Kita tentunya mengupayakan cara-cara yang smooth lah,” ujarnya.

Baca Juga:Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini