“Misalnya penjual melanggar, dalam kacamata hukum itu pelanggaran. Apakah kita tangkap semua? Dipenjara semua? Kan tidak. Kita harus melihat banyak sisi. Tentunya kita nantinya sosialisasikan, jangan-jangan mereka gak ngerti bahwa menjual tembakau iris seperti itu melanggar aturan,” kata dia.
Ia menambahkan kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat proses sosialisasi terkait aturan cukai tembakau iris. Di Yogyakarta, misalnya, penjual dan pemilik toko tembakau telah didata dan diundang untuk diberikan edukasi dan sosialisasi.
“Itu sudah diberi tahu, nanti Solo rencana seperti itu. Kita tentunya mengupayakan cara-cara yang smooth lah,” ujarnya.
Baca Juga:Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi