Muhammad Kece Bisa Bebas Karena Gangguan Jiwa? Ini Penjelasan Polisi

Namun, pelaku seakan bangga memperkenalkan dirinya sebagai M Kece, termasuk sampai-sampai membuka maskernya agar ikut disorot.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:46 WIB
Muhammad Kece Bisa Bebas Karena Gangguan Jiwa? Ini Penjelasan Polisi
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Muhammad Kece, Youtuber yang diamankan Bareskrim Mabes Polri di Bali atas kasus dugaan pencemaran agama.

Anehnya, dia seakan bangga memperkenalkan dirinya sebagai M Kece, termasuk sampai-sampai membuka maskernya agar ikut disorot.

Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan polisi akan mengetes kejiwaan dari beliau. Termasuk prosedur pemeriksaan lain, seperti juga yang berlaku soal kesehatan di masa pandemi.

“Tentu pemeriksaan yang lain akan dilakukan, kalau dianggap, ingat kalau ada gangguan kejiwaan juga termasuk (diperiksa)," tuturnya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Muhammad Kece Diangkat Jadi Duta Pancasila?

Lantas, jika M Kece terbukti gila, apakah Polri akan melanjutkan kasus ini hingga Pengadilan atau justru sebaliknya, stop.

Kata Ahmad, kalau memang tim medis mengatakan dia gila, tentu tak dapat dipidana. Ini mengacu pada Pasal 44 KUHP di mana orang dengan gangguan jiwa memang tak dapat dipidana.

“Tapi kita belum sampai di situ, tanda-tanda kejiwaannya sejauh ini normal kok. Dia kalau ditanya bisa jawab, dan nyambung. Tidak terlihat secara fisik kalau ada kelainan jiwa," tegas dia.

“Selain itu, dia juga belum ada riwayat sakit kejiwaan. Kalaupun ada kan harusnya tentu pernah berobat ke RS, dan RS mencatat rekam jejaknya. Sampai sekarang belum ada,” katanya.

Sumber: Hops.id

Baca Juga:Terungkap, Nama Asli YouTuber Penghina Nabi Muhammad Kece Ternyata Muhammad Kasman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini