
Batasan Waktu
Sebelumnya, kepolisian menutup delapan ruas jalan yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. Piere Tendean, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Adisucipto.
Sementara itu, Jl. Adi Sucipto yang sebelumnya ditutup dengan batasan waktu, kini tidak masuk dalam aturan penutupan jalan terbaru. Hal itu berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan setiap hari. Jalan lain yang tidak masuk dalam aturan terbaru yakni Jl. Gatot Subroto.
Kasatlantas menyebut penyekatan di seluruh akses masuk Kota Solo tetap dilakukan. Ia mengatakan ada relaksasi warga pada siang hari namun pada malam hari warga harus tinggal di rumah. Menurutnya, belum diketahui secara pasti hingga kapan proses buka tutup jalan itu berlangsung.
Baca Juga:Mal di Palembang Dibuka, Wajib Kartu Vaksin Ditentukan Mal
“Yang penting masyarakat tetap mematuhi 6 M yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama,” papar dia.