“Saya banyak belajar di dalam rutan, belajar apa saja, dari bimbingan rohani hingga ketrampilan,” papar dia.
Menurutnya, banyak yang cerita yang ia dapat selama menjalani hukuman selama delapan tahun kasus penggelapan sepeda motor. Namun, cerita suka maupun duka di dalam rutan kalah dengan cerita kebahagiaan yakni kebebasan.
![Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/15/50201-ilustrasi-penjara.jpg)
Kepala Rutan Solo, menasihati mereka untuk mengambil segela kebaikan yang diperoleh selama di rutan. Dalam peringatan hari kemerdekaan, empat orang WBP bebas setelah memperoleh remisi dan satu orang bebas murni.
“Harapan kami setelah keluar ini jangan sampai melanggar hukum lagi. Dengan bekal yang kami beri, mudah-mudahan bisa kembali ke masyarakat dengan positif,”kata Urip.
Baca Juga:Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
Urip menambahkan terdapat 150 narapidana lain yang mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Sementara itu, remisi menjadi program Kemenkumham serentak di seluruh rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).