
Disinggung kondisi Klaten masih dinyatakan berada kategori PPKM level 4, Ronny menuturkan pembatasan yang diberlakukan masih berlanjut. Secara umum, tak ada perubahan signifikan terkait ketentuan pembatasan pada perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.
Seperti ketentuan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB serta maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Perbedaan hanya ada satu yakni pada ketentuan tempat ibadah. Kalau sebelumnya kapasitas maksimal 25 persen sekarang 50 persen,” jelas Ronny.
Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Prasetyo, mengatakan salah satu upaya menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Klaten dengan membawa warga terkonfirmasi positif yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah agar bersedia menempati tempat isolasi terpusat.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Bagaimana Nasib Liga 1?
Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster keluarga serta memudahkan pengawasan.
“Kami masih fokuskan untuk treatment bagi masyarakat yang isolasi mandiri agar bagaimana caranya mereka mau menempati tempat isolasi terpusat baik di kabupaten maupun di Asrama Haji Donohudan, Boyolali. Kami tetap memohon masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata dia.
Disinggung penutupan ruas jalan protokol di Klaten, Kapolres menuturkan masih diterapkan. Ruas jalan protokol yang ditutup mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB yakni Jl. Pemuda-Jl. Veteran serta jalan-jalan yang menjadi akses menuju ke jalur utama di tengah kota itu.
“Masih kami berlakukan karena Klaten masih berada pada PPKM level 4,” ungkap dia.
Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 26 Agustus, Penyekatan di Bantul akan Dilonggarkan