SuaraSurakarta.id - Sebanyak 18 mantan pemain Persis Solo mengadu ke Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) usai gajinya ditunggak.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang dikirimkan belasan pemain, total tunggakan mencapai Rp 2.332.900.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
Meski demikian, dalam rilis yang diterima, APPI hanya bisa mengirimkan gugatan tujuh mantan pemain terhadap klub Persis Solo melalui NDRC Indonesia.
Sebab, hanya tujuh orang tersebutlah yang memiliki salinan dari kontrak mereka dengan klub Persis Solo yang kini dimiliki Kaesang Pangarep.
Baca Juga:Jelang Liga 1, APPI Sentil PSM Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain
Sebelas pemain lainnya tidak memiliki salinan kontrak dan tidak mendapatkan akses untuk meminta salinan tersebut dari pihak klub, karena itu tidak dapat mengajukan gugatan atas kasus mereka melalui NDRC.
Merujuk pada peraturan FIFA, Circular no 1171/2008 mengenai Standar Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional, Poin 1.2.
Pada peraturan tersebut disebutkan dengan jelas bahwa, setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan atas kontrak tersebut dan salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini, PSSI dan PT LIB sebagai operator liga.
Riyandi Angki, Executive Committee menjelaskan, bukan hanya Persis Solo, masih banyak pesepak bola yang tidak memiliki salinan kontraknya, seperti klub Mitra Kukar dan PSM Makassar.
APPI berharap peraturan ini dapat ditaati oleh seluruh klub Profesional di Indonesia, baik di Liga 1 ataupun Liga 2. Karena dengan tidak adanya salinan kontrak, selain melanggar peraturan FIFA, hal ini juga sangat merugikan bagi pesepakbola karena tidak dapat melakukan penyelesaian atas kasusnya melalui NDRC,” jelas Riyandi Angki.
Baca Juga:Cek Bansos Subsidi Upah Rp 1 Juta via WhatsApp, Begini Caranya!
Sumber: Ayosemarang.com