Keluarga Ayu Ting Ting Ingin KBRI Tangkap KD di Singapura, Farhat Abbas: Nggak Mungkin!

Seperti diketahui, KD disebut-sebut sebagai haters yang menghina anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak yang merupakan TKW di Negeri Singa.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Keluarga Ayu Ting Ting Ingin KBRI Tangkap KD di Singapura, Farhat Abbas: Nggak Mungkin!
Ayu Ting Ting dan ibunda, Umi Kalsum. [Instagram]

SuaraSurakarta.id - Kabar orang tua Ayu Ting Ting yang meminta KBRI Singapura hingga aparat untuk menangkap Kartika Damayanti alias KD mendapat tanggapan dari pengacara, Farhat Abbas.

Seperti diketahui, KD disebut-sebut sebagai haters yang menghina anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak yang merupakan TKW di Negeri Singa.

Kesabaran orang tua Ayu pun terhadap hater bernam Kartika Damayanti alias KD tampaknya sudah habis. Mereka bahkan rela mendatangi rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, meskipun sang hater sendiri sedang bekerja sebagai TKW.

“Hanya gegara menghina sedikit pasal 27 ayat 3 UU ITE, polisi datang menangkap. Itu biayanya besar banget, enggak mungkin," kata Farhat seperti diwartakan Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:Ayu Ting Ting Diusir Kru TV, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Polisi

Dia menjelaskan, kepulangan KD dari Singapura ke Indonesia harus mengikuti prosedur kerja dari kedua negara. Termasuk batas kadaluwarsa tinggal yakni 12 tahun.

"Tunggu dia balik Indonesia, mengikuti prosedur. 10 tahun itu orang balik ke Indonesia, prosedur akan terus berlanjut," ujarnya.

Pria berusia 45 tahun itu mengatakan apabila KD dipaksa pulang untuk Indonesia, maka keluarga Ayu Ting Ting harus membayar pihak polisi dengan fantastis.

Oleh karena itu, ia tak yakin jika pihak dari pedangdut berusia 29 tahun itu bisa atau mau melakukannya.

“Memang untuk ekstradisi perjanjian Singapura mengembalikan orang Indonesia memang lebih mahal,” terangnya.

Baca Juga:Ivan Gunawan Pamer Berat Badan Turun Sambil Rangkul Ayu Ting Ting

Maka dari itu, Farhat Abbas berharap agar kasus ini berakhir dengan perolehan mediasi agar korban tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku.

“Tapi yg jelas bapak kapolri UU ITE, diupayakan mediasi. Jadi, menurut saya, selama masyarakatnya mengerti mediasi cinta damai, saya minta polisi tegasin. Jadi, enggak usah korban main hakim sendiri,” tandas Farhat Abbas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak