SuaraSurakarta.id - Kabar orang tua Ayu Ting Ting yang meminta KBRI Singapura hingga aparat untuk menangkap Kartika Damayanti alias KD mendapat tanggapan dari pengacara, Farhat Abbas.
Seperti diketahui, KD disebut-sebut sebagai haters yang menghina anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak yang merupakan TKW di Negeri Singa.
Kesabaran orang tua Ayu pun terhadap hater bernam Kartika Damayanti alias KD tampaknya sudah habis. Mereka bahkan rela mendatangi rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, meskipun sang hater sendiri sedang bekerja sebagai TKW.
“Hanya gegara menghina sedikit pasal 27 ayat 3 UU ITE, polisi datang menangkap. Itu biayanya besar banget, enggak mungkin," kata Farhat seperti diwartakan Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga:Ayu Ting Ting Diusir Kru TV, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Polisi
Dia menjelaskan, kepulangan KD dari Singapura ke Indonesia harus mengikuti prosedur kerja dari kedua negara. Termasuk batas kadaluwarsa tinggal yakni 12 tahun.
"Tunggu dia balik Indonesia, mengikuti prosedur. 10 tahun itu orang balik ke Indonesia, prosedur akan terus berlanjut," ujarnya.
Pria berusia 45 tahun itu mengatakan apabila KD dipaksa pulang untuk Indonesia, maka keluarga Ayu Ting Ting harus membayar pihak polisi dengan fantastis.
Oleh karena itu, ia tak yakin jika pihak dari pedangdut berusia 29 tahun itu bisa atau mau melakukannya.
“Memang untuk ekstradisi perjanjian Singapura mengembalikan orang Indonesia memang lebih mahal,” terangnya.
Baca Juga:Ivan Gunawan Pamer Berat Badan Turun Sambil Rangkul Ayu Ting Ting
Maka dari itu, Farhat Abbas berharap agar kasus ini berakhir dengan perolehan mediasi agar korban tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku.
“Tapi yg jelas bapak kapolri UU ITE, diupayakan mediasi. Jadi, menurut saya, selama masyarakatnya mengerti mediasi cinta damai, saya minta polisi tegasin. Jadi, enggak usah korban main hakim sendiri,” tandas Farhat Abbas.