Resepsi Dibubarkan Satpol PP di Solo, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dinikahi Sosok Ini

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 09 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Resepsi Dibubarkan Satpol PP di Solo, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dinikahi Sosok Ini
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (ANTARA/Istimewa)

SuaraSurakarta.id - Resepsi pernikahan anggota Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo, Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.

Diketahui, wanita asal Jombang itu menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm.

Sebab, Kota Solo sendiri masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga:Prediksi PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak Diperpanjang Malam Ini

Dia menegaskan, aturan yang dikeluarkan sedari awal sudah jelas yakni akad nikah di KUA dan tidak ada resepsi.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," terang putra sulung Presiden Jokowi.

Sementara Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan jika teguran tentang larangan menggelar resepsi pernikahan ditujukan kepada siapapun dan tidak menunjukkan jabatan serta fasilitasnya apa. 

"Sudah disampaikan bila sebagai pejabat harus menjadi contoh. Jangan hanya ke Solo untuk jagong dan itu sebetulnya bukan memberi contoh," terang dia.

Walaupun kegiatan tersebut dihadiri penjabat dan pihaknya menghormati. Tapi, Teguh sudah menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmen dan SE Wali Kota jelas. 

Baca Juga:Soal Lanjut atau Tidak PPKM Level 4 di Batam, Begini Penjelasan Wali Kota

"Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan, apalagi resepsi. Seminggu terakhir pernikahan boleh di tempat ibadah yang tadinya hanya di KUA, kalau nanti ada kelonggaran lagi baru bisa bicara di hotel meski ada batasannya," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini