Resepsi Dibubarkan Satpol PP di Solo, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dinikahi Sosok Ini

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 09 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Resepsi Dibubarkan Satpol PP di Solo, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dinikahi Sosok Ini
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (ANTARA/Istimewa)

SuaraSurakarta.id - Resepsi pernikahan anggota Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo, Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.

Diketahui, wanita asal Jombang itu menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm.

Sebab, Kota Solo sendiri masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga:Prediksi PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak Diperpanjang Malam Ini

Dia menegaskan, aturan yang dikeluarkan sedari awal sudah jelas yakni akad nikah di KUA dan tidak ada resepsi.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," terang putra sulung Presiden Jokowi.

Sementara Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan jika teguran tentang larangan menggelar resepsi pernikahan ditujukan kepada siapapun dan tidak menunjukkan jabatan serta fasilitasnya apa. 

"Sudah disampaikan bila sebagai pejabat harus menjadi contoh. Jangan hanya ke Solo untuk jagong dan itu sebetulnya bukan memberi contoh," terang dia.

Walaupun kegiatan tersebut dihadiri penjabat dan pihaknya menghormati. Tapi, Teguh sudah menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmen dan SE Wali Kota jelas. 

Baca Juga:Soal Lanjut atau Tidak PPKM Level 4 di Batam, Begini Penjelasan Wali Kota

"Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan, apalagi resepsi. Seminggu terakhir pernikahan boleh di tempat ibadah yang tadinya hanya di KUA, kalau nanti ada kelonggaran lagi baru bisa bicara di hotel meski ada batasannya," papar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak