Habib Rizieq Shihab Masih Mendekam di Penjara, Tak Jadi Bebas?

Habib Rizieq Shihab seharusnya sudah bebas pada minggu kemarin, namun hingga kini ia masih mendekam di Penjara

Budi Arista Romadhoni
Senin, 09 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Habib Rizieq Shihab Masih Mendekam di Penjara, Tak Jadi Bebas?
Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraSurakarta.id - Habib Rizieq Shihab belum bebas dari hukuman penjara. Ia seharusnya menghirup udara bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Namun ternyata Habib Rizieq  Shihab hingga kini belum jelas akan bebas atau tidak. 

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan soal kliennya yang tak jadi bebas. 

“Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan demi hukum demikian (bebas hari minggu),” kata Azis Yanuar dikutip dari Terkini.id pada Senin (9/8/2021). 

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Habib Rizieq Lumpuh Total di dalam Penjara?

Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Namun nyatanya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih masih mendekam di balik jeruji besi.

Azis pun kembali meyakinkan bahwa  Rizieq akan bebas hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.

“Besok (bebas), aturannya begitu,” ungkapnya pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Agustus 2021, Aziz Yanuar menyebut bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan. 

Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Rizieq, yakni delapan bulan penjara.

Baca Juga:Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI, Novel: Harus Klarifikasi

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” ujarnya.

Habib Rizieq Shihab saat hendak menjalani persidangan sempat ditegur hakim karena mengenakan syal bernuansa Palestina
Habib Rizieq Shihab saat hendak menjalani persidangan sempat ditegur hakim karena mengenakan syal bernuansa Palestina

Aziz menerangkan bahwa PT DKI Jakarta memutus perkara itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding pada Rabu pagi.

Ia pun mengatakan bahwa sebelumnya, ia sudah menduga PT DKI Jakarta akan menguatkan putusan PN Jaktim.

“Kemenangan adalah ketika kami tetap dalam kebenaran. Tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman, hancurkan untuk Indonesia berkah dan adil,” tegas Aziz..

Dengan putusan PT DKI Jakarta, Aziz meyakini Rizieq segera pulang ke rumah pada bulan ini.

“Pulang, kok, 8 Agustus ini habib (Rizieq),” kata Aziz Yanuar saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini