SuaraSurakarta.id - Habib Rizieq Shihab belum bebas dari hukuman penjara. Ia seharusnya menghirup udara bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Namun ternyata Habib Rizieq Shihab hingga kini belum jelas akan bebas atau tidak.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan soal kliennya yang tak jadi bebas.
“Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan demi hukum demikian (bebas hari minggu),” kata Azis Yanuar dikutip dari Terkini.id pada Senin (9/8/2021).
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Habib Rizieq Lumpuh Total di dalam Penjara?
Namun nyatanya, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih masih mendekam di balik jeruji besi.
Azis pun kembali meyakinkan bahwa Rizieq akan bebas hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.
“Besok (bebas), aturannya begitu,” ungkapnya pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada Rabu, 4 Agustus 2021, Aziz Yanuar menyebut bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan.
Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Rizieq, yakni delapan bulan penjara.
Baca Juga:Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI, Novel: Harus Klarifikasi
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” ujarnya.
Aziz menerangkan bahwa PT DKI Jakarta memutus perkara itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding pada Rabu pagi.
Ia pun mengatakan bahwa sebelumnya, ia sudah menduga PT DKI Jakarta akan menguatkan putusan PN Jaktim.
“Kemenangan adalah ketika kami tetap dalam kebenaran. Tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman, hancurkan untuk Indonesia berkah dan adil,” tegas Aziz..
Dengan putusan PT DKI Jakarta, Aziz meyakini Rizieq segera pulang ke rumah pada bulan ini.
“Pulang, kok, 8 Agustus ini habib (Rizieq),” kata Aziz Yanuar saat itu.