Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 Hantam Kota Solo, Ini Kronologi dan Respon Gibran

Besaran uang yang diminta adalah Rp 5 juta setelah dilakukan negosiasi, namun baru dibayarkan sebesar Rp 3 juta.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:33 WIB
Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 Hantam Kota Solo, Ini Kronologi dan Respon Gibran
Ilustrasi pemakaman jenazah terkonfirmasi positif Covid-19. [Ist]

SuaraSurakarta.id - Warga Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo mengeluhkan adanya penarikan biaya proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di Wilayah Baki, Sukoharjo.

Padahal jenazah yang dimakamkan tersebut meninggal karena terpapar Covid-19. Besaran uang yang diminta adalah Rp 5 juta setelah dilakukan negosiasi, namun baru dibayarkan sebesar Rp 3 juta.

Informasi yang dihimpun Suarasurakarta.id, kasus penarikan proses pemakaman dialami oleh keluarga Darsono warga RT 02 RW 03 Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang meninggal karena Covid-19. 

"Setelah nego-nego besarannya sampai Rp 5 juta. Tapi baru dibayarkan Rp 3 juta," ujar perwakilan keluarga Darsono, Sardjiman saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:Urus Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Kec. Kembangan Bentuk Tim Palang Oranye

Sardjiman menceritakan, jika kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (29/7/2021) malam. Darsono yang meninggal karena Covid-19 setelah dirawat di Rumah Sakit Hermina Solo akan dimakamkan di TPU Daksinoloyo, Danyung, Sukoharjo.

Saat kejadian, Ia menunggu jenazah di rumah sakit tapi ada keluarga lain yang berada di makam. Di sana keluarganya ditanya sama petugas penggali makam, ini meninggal karena Covid-19 atau tidak. 

Awalnya dijawab bukan karena Covid-19 tapi gejala paru-paru, kemudian dimintai uang sama petugas penggali kubur. Tapi tidak tahu berapa besaran uang yang diminta, informasinya diminta Rp 5.000.000.

"Uang itu untuk penggali makam, karena dilakukan malam hari. Mereka sempat menjawab siapa yang mau mengubur malam-malam, kejadiannya itu pukul 23.00 WIB," ungkap Ketua RT 02 RW 03 Kedung Lumbu ini. 

Ambulance yang membawa jenazah sempat tertahan di lokasi sekitar 1 jam. Karena lubang yang dibuat itu kurang besar dan panjang ternyata pemakamannya protokol kesehatan.

Baca Juga:Murki, Buruh Bangunan Bekasi Meninggal Positif COVID-19, Awalnya Pingsan

"Saat ambulance tiba dan petugas memakai pakaian APD. Lalu petugas penggali kubur tanya, Covid-19 to mas tadi bilangannya bukan Covid-19," katanya.

Awalnya petugas penggali kubur hampir tidak mau karena memang jenazah bukan Covid-19 dan diminta besok saja. Alasannya capek karena sudah memakamkan beberapa jenazah.

"Keluarga maunya dimakamkan malam itu juga dan meminta tolong penggali kubur memakamkan. Bahkan nanti mau ditambahi lagi," sambungnya.

Ia sempat menghubungi relawan yang membawa jenazah dan diminta jangan melunasi dulu kekurangannya. Karena setahunya proses pemakaman jenazah Covid-19 gratis dan sudah ditanggung pemerintah. 

Sementara itu relawan yang membawa jenazah, Bayu Riyadi mengatakan sudah memberitahu jika nanti proses pemakaman gratis tidak dipunggut biaya karena sudah ditanggung pemerintah.

"Saya malah dikasih tahu jika tadi dimintai uang Rp 6 juta tapi jadinya hanya Rp 5 juta. Saya bilang jangan diberi uang dulu tapi ternyata sudah memberikan," ucapnya. 

Bayu menyayangkan adannya kasus penarikan pemakaman jenazah Covid-19. Di manapun pemakaman semua seperti di TPU Untoroloyo atau lainnya mau tak kasih uang tidak mau terima, tak kasih rokok tidak mau.

"Tapi ini di TPU Daksinoloyo malah dimintai sampai puluhan juta. Saya pun melaporkan masalah ini ke pemkot dan menjelaskan masalahnya, harapannya ada tindaklanjutnya," tutur dia. 

Ia mengakui baru menemukan adanya kasus seperti ini baru kali ini. Karena sebelum-sebelumnya belum pernah menemukan sama sekali.

"Pengalaman saya yang mengurusi jenazah Covid-19 tidak ada biaya apa-apa sama sekali. Banyaknya jenazah yang saya kirim baru kemarin menemukan kejadian itu," paparnya. 

Terpisah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan menindaklanjuti kasus penarikan proses pemakaman jenazah Covid-19. 

"Dicatat dulu nanti tak urus," tandas dia. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak