Pergi ke Indonesia, Warga Arab Saudi Akan Dicekal Tiga Tahun

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Juli 2021 | 23:32 WIB
Pergi ke Indonesia, Warga Arab Saudi Akan Dicekal Tiga Tahun
Ilustrasi bandara.(ANTARA/Khaerul Izan)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Arab Saudi akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama tiga tahun jika mereka mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk "daftar merah".

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.

Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, SPA mengatakan beberapa warga Arab Saudi, yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.

Baca Juga:Pameran Daring Lexus Immersive World, Peminat Bisa Memesan Layanan Test Drive

Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat tersebut.

Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa mencatat penambahan 1.379 kasus Covid-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.

Kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari.

Sumber: ANTARA

Baca Juga:Lexus Indonesia Gelar Pameran Virtual Lexus Immersive World

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak