Untuk waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehari– hari sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Mulai buka besok. Tadi Pak Heru Sunardi kepala disdag sudah mulai jawil teman-temannya. Protokol kesehatan harus ketat nanti," papar dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Wako Pontianak Singgung Pelonggaran Aturan di Tempat Makan