Tak Percaya Covid-19, Kades Jenar Tetap Dianggap Pahlawan: 2 Tahun Bayari PBB Warganya!

Langkah itu dilakukan Samto demi meringankan beban warganya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Juli 2021 | 09:35 WIB
Tak Percaya Covid-19, Kades Jenar Tetap Dianggap Pahlawan: 2 Tahun Bayari PBB Warganya!
Kepala Desa (Kades) Jenar, Kecamatan Jenar, Samto, meminta maaf terkait baliho makian untuk pejabat. [Solopos.com/istimewa]

SuaraSurakarta.id - Masih ingat dengan sosok Kades Jenar, Sragen bernama Samto? Ya, dia sempat membuat hebih dengan memasang baliho berisi makian kepada pejabat.

Baliho itu sempat viral hingga menjadi perbincangan di masyarakat. Pasalnya, selain memaki pejabat daerah, Samto juga menyebut tak percaya Covid-19 hingga menilai jaman reformasi tidak lebih baik daripada zaman PKI.

Meski demikian,  di tengah kontroversi yang selalu hadir, pria berusia 51 tahun itu tetap dianggap sebagai pahlawan oleh warga desanya.

Betapa tidak, Samto rela menanggung semua pajak bumi bangunan (PBB) warganya. Langkah itu dilakukan Samto demi meringankan beban warganya.

Baca Juga:Mantan Sekjen PBB Ban Ki-moon Kembali Jabat Ketua Komisi Etik IOC

“Saya tidak tahu apakah ada kepala desa lain yang juga menanggung semua tanggungan PBB warganya. Kalau tidak ada, mungkin saya yang pertama," ujarnya dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (23/7/2021).

Samto menjelaskan, total dirinya harus mengeluarkan biaya Rp32 juta/tahun untuk membayar PBB warga. Kepada warga, dirinya hanya meminta balasan doa kesembuhan.

Meningat warganya cukup banyak, dirinya berharap ada beberapa doa warga yang bisa dikabulkan sehingga bisa sembuh dari sakit.

“Gaji saya itu Rp4 juta/bulan. Sebanyak Rp3,5 juta sudah dipotong untuk membayar utang. Jadi saya hanya menerima Rp500.000. Untuk membayar PBB Rp32 juta/tahun, itu dari hasil panen tebu,” ujarnya.

Ini adalah periode kali ketiga Samto menjabat Kades Jenar. Periode pertama ia menjabat kades pada 2002-2007, kedua pada 2007-2013.

Baca Juga:Setelah Geger Kades Tak Percaya Covid-19, Kini Warga Jenar Dikejutkan Penemuan Mayat!

Saat itu, aturan hanya membolehkan kades menjabat selama dua periode. Setelah ada aturan yang membolehkan kades menjabat tiga periode, atas permintaan warga, Samto turut meramaikan Pilkades 2019 dan memenanginya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak