b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
Baca Juga:PPKM Diperpanjang Lagi 5 Hari, Epidemiolog: Tak Realistis Turunkan Kasus Covid
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
Baca Juga:Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;