Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.
"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab, pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Menteri Agama Sungkem ke Gibran Karena Anggap Diri Pembantu Presiden?