Tertulis juga meniadakan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.
Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.
Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/mushola agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing.
Untuk pelaksanaan qurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Menteri Agama Sungkem ke Gibran Karena Anggap Diri Pembantu Presiden?
Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.
"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab, pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:PDI Perjuangan Usulkan Rp50 Miliar Tangani Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Gibran