Gibran Akui PPKM Darurat Belum Bisa Tekan Angka Covid-19 di Solo

Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:47 WIB
Gibran Akui PPKM Darurat Belum Bisa Tekan Angka Covid-19 di Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut memantau penyekatan pemudik di Simpang Joglo, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021) sore.(Solopos.com/Kurniawan)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum optimal. Gibran mengakui PPKM Darurat masih belum bisa menekan angka kasus Covid-19 di Kota Solo.

"Belum. Belum bisa menekan kasus Covid-19 harian di Solo," terang Gibran, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat. Aturan pun akan diperketat lagi agar bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Solo.

"Pelanggaran masih banyak. Nanti kita perketat lagi. Semoga seminggu kedepan bisa lebih lancar," ungkapnya. 

Baca Juga:Hari Pertama PPKM Darurat Medan, Situasi Jalanan Sepi

Gibran meminta agar seluruh Satgas Penanganan bisa memperketat lagi pengawasan di masyarakat. 

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan selama PPKM Darurat ini memang masih banyak pelanggaran.

Warung-warung banyak buka dan melayani makan di tempat. Padahal dalam aturan sudah jelas dilarang makan di tempat tapi dibawa pulang. 

"Masih banyak yang nekat, padahal dalam aturan sudah jelas. Dari luar kelihatannya tutup dan gelap, tapi saat kita masuk banyak yang makan di tempat," tegas dia.

Arif mengatakan, banyak juga masyarakat yang menggelar hajatan. Bahkan pada Minggu (11/7/2021), Satpol PP telah membubarkan empat hajatan yang mengundang banyak orang. 

Baca Juga:Banyak Penumpang KRL Tak Bawa STRP

"Masyarakat yang menggelar hajatan masih banyak. Kemarin kita telah membubarkan hajatan di Jayengan, Joyotakan, Semanggi dan Mojosongo," paparnya. 

Kedepan rencana Satpol PP akan bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan untuk melaksanakan sidang di tempat bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

"Mungkin nanti akan ada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di tempat. Bagian hukum sedang menyiapkan Perda-nya," tandas dia.

Arif menambahkan, yang melanggar selama ini hanya penutupan, jadi nanti akan ditingkatkan ke tipiring. Kalau sudah ditingkatkan sanksinya bisa berupa Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

"Ini sedang proses, Ketua DPRD Solo sudah menyetujui agar disusun Perdanya. Jadi nanti tidak lagi di proses tapi langsung tipiring," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak