Koboi Penembakan Brutal Mobil Alphard di Solo Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa juga mendapat hukuman tambahan yakni pencabutan ijin senjata api.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:16 WIB
Koboi Penembakan Brutal Mobil Alphard di Solo Dituntut 12 Tahun Penjara
Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard di Solo, Lukas Jayadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Endang Sapto Pawuri.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto saat ditemui awak media, Selasa (13/7/2021).

"Terdakwa kita sangkakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana," kata Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, Selasa (13/7/2021).

Cahyo menjelaskan, poin yang memberatkan tuntuan karena terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut. Selain itu, lanjut dia, Lukas juga dinilai tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan.

Baca Juga:PDI Perjuangan Usulkan Rp50 Miliar Tangani Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Gibran

"Pihak pengadilan juga sudah melihat TKP hingga barang bukti mobil. Untuk agenda selanjutnya pledoi 12 Juli," ucap dia.

Sementara itu, Endang Sapto Pawuri menambahkan, selain tuntutan 12 tahun, Lukas juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan kepemilikan izin senjata api.

"Melihat kasus itu, dia dia tidak layak untuk mendapatkan izin. Takutnya disalah gunakan lagi," tambahnya.

Secara umum, Endang menilai perjalanan sidang berjalan lancar. Hanya saja, mengingat dalam kondisi pandemi pihaknya sempat menitipkan Lukas ke ruang tahanan Polresta Solo.

"Jadi terdakwa harus kita datangkan ke persidangan. Sebelum kembali ke rutan, kita titipkan ke Polresta Solo selama sepakan untuk karantina dan sekarang sudah kembali ke Rutan Solo," tegas dia.

Baca Juga:Polemik Vaksin Covid-19 Berbayar, Gibran: Stok di Solo Melimpah!

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan itu bermula saat korban berinisial IN (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.

Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.

Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini