Ivermectin Disebut Ampuh Lawan Covid-19, Dinkes Jateng: Jangan Dibagikan Seperti Permen

Dinkes Jateng menyerahkan tanggung jawab penggunaan Ivermectin untuk obat Covid-19 kepada para dokter

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 Juni 2021 | 13:34 WIB
Ivermectin Disebut Ampuh Lawan Covid-19, Dinkes Jateng: Jangan Dibagikan Seperti Permen
Ilustrasi Obat Ivermectin. Dinkes Jateng menyerahkan tanggung jawab penggunaan Ivermectin untuk obat Covid-19 kepada para dokter [dokumentasi]

SuaraSurakarta.id - Belakangan ini Ivermectin disebut-sebut menjadi obat yang ampun menyembuhkan pasien yang terpapar Covid-19.

Dari Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono hingga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Dinas kesehatan (Dinkes) Jateng tidak memberikan saran penggunaan Ivermectin untuk terapi pasien Covid-19 meskipun tidak melarangnya juga. Namun, mereka meminta penggunaan obat tersebut harus dengan pengawasan ketat dokter.

“Saya serahkan ke dokternya, harus di bawah pengawasan dokter [penggunaan Ivermectin]. Jangan terus dibagi-bagikan seperti permen. Dokternya yakin enggak kalau obat itu bisa membuat pasien sembuh? Kalau enggak ya jangan. Jadi tanggung jawab saya serahkan ke masing-masing dokternya,” tutur Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo, dilansir dari Solopos.com Selasa (29/6/2021). 

Baca Juga:Heboh Konsumsi Obat Ivermectin Cegah Covid-19, Ini Kata Prabowo Subianto

Efek Samping

Yulianto tak menampik jika obat Ivermectin tersebut sudah diberikan kepada pasien Covid-19 di sejumlah daerah di Jateng, seperti Kabupaten Kudus dan Kota Semarang. Kendati penggunaan obat Ivermectin itu hingga saat ini masih dalam polemik. Sejumlah pakar menyebut obat cacing tersebut belum diketahui secara pasti khasiatnya untuk menyembuhkan pasien Covid-19. Dikhawatirkan bisa menimbulkan efek samping yang berat jika dikonsumsi.

“Iya, itu [obat Ivermectin] saat ini masih dalam taraf penelitian, ada yang sembuh dan ada yang tidak. Kalau sembuh lebih banyak lagi, bisa dipakai. Untuk lolos izin edar itu kewenangan BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” ujar Yulianto.

Sementara BPOM baru-baru ini dikabarkan telah mengeluarkan izin uji klinik terhadap obat cacing Ivermectin untuk obat Covid-19.

Uji klinik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di 8 rumah sakit. Kedelapan rumah sakit itu yakni RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Baca Juga:Geram Prabowo Disebut 4 Bulan Konsumsi Ivermectin, Dasco Gerindra: Menyesatkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak