Sekolah Pelaku Perusakan Makam di Solo Klaim Sudah Ajukan Izin, Kemenag: Tidak ada Ijinnya

Kemenag menegaskan kalau lembaga pendidikan tempat sekolah perusak makam di Solo belum memiliki ijin

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:24 WIB
Sekolah Pelaku Perusakan Makam di Solo Klaim Sudah Ajukan Izin, Kemenag: Tidak ada Ijinnya
Warga mendata makam yang dirusak di kompleks permakaman umum Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Senin (21/6/2021). [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo akan bicara terkait sekolah atau lembaga keagamaan yang mengajarkan perusakan makam TPU Cemoro Kembar Kampung Kenteng Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon. 

Kemenag menegaskan kalau lembaga di Mojo itu belum memiliki ijin. "Itu belum ada ijinnya. Dari kemenag juga belum ada ijinnya, mengajukan pun belum," terang Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Hidayat meluruskan, kalau yang bersangkutan belum mengajukan ijin. Karena telah beredar kalau lembaga pendidikan tersebut sudah mengajukan ijin ke kemenag.

"Kami meluruskan kalau yang bersangkutan belum mengajukan ijin ke kemenag. Jadi sejauh ini tidak ada ijinnya," katanya. 

Baca Juga:Aparat dan Warga Kerja Bakti Benahi Makam, Kapolresta Solo: Inilah Budaya Wong Solo

Disisi lain karena memang yang bersangkutan tidak ada atau mengajukan ijin maka secara otomatis tutup. Tanpa ditutup pun itu tidak sah untuk menyelenggarakan pendidikan. 

"Itu tidak sah untuk menyelenggarakan pendidikan. Kan tidak ada ijinnya," sambung dia.

Hidayat menjelaskan kalau pendidikan keagamaan sesuai dengan PP nomor 55 tahun 2007, kuttab itu belum masuk didalamnya jadi belum ada model pendidikan kuttab. 

Disini ada tiga model pendidikan, pertama pendidikan pondok pesantren, kedua pendidikan madrasah diniyah, dan ketiga lembaga pendidikan al quran. 

"Jadi ada tiga model pendidikan yang diakui oleh kemenag. Kuttab masuk di mana, itu belum ada regulasinya yang mengatur keberadaannya," paparnya. 

Baca Juga:5 Hits Bola: Piala Wali Kota Solo 2021 dari Jadwal Hingga Fakta Menarik

Di Solo, lanjut dia, ada empat kuttab. Dari keempat kuttab itu ijinnya dikeluarkan lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik). 

Karena ini bagian dari kegiatan masyarakat, mungkin ijinnya dikeluarkan Dinas Pendidikan bukan dari kemenag. 

"Kuttab yang di Solo semuanya ijinnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Kalau di kuttab yang anak-anaknya merusak makam itu belum memiliki ijin di Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Secara umum pembelajaran di kuttab yang ada masih pembelajaran umum, ada Siroj nabawi, ada fiqih, atau tauhid. Jadi sama dengan sistem pembelajaran di madrasah pada umumnya. 

"Kalau yang di Mojo kita sempat tanya sebentar tapi belum mendalami dan bertemu langsung. Nanti kita akan adakan assesment di sana, jadi lebih mendalami seperti apa pembelajarannya," tandas dia. 

Tapi secara umum kemarin ada beberapa materi yang diajarkan disitu termasuk diantaranya materi-materi agama sama dengan di madrasah. 

"Di sana ada enam pengajar dan muridnya ada 39 anak," pungkasnya.

Sementara itu Pihak Kuttab atau lembaga pendidikan dasar dalam dunia Islam tempat 10 anak yang menjadi pelaku perusakan makam di Mojo, Solo, mengatakan sudah mengajukan perizinan sekolah kepada Kemenang.

Tetapi sampai saat ini surat izin pendidikan agama itu belum keluar karena masih dalam situasi pandemi.

“Kalau izin dari Kemenag, kami sudah. Tapi SK belum keluar. Di antaranya proses izin itu survei. Tapi ini masih pandemi,” jelas Kepala Kuttab, Wildan dilansir dari Solopos.com, Rabu (23/6/2021).

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak