Sementara itu dilansir dari Suarajawatengah.id, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, keterlibatan anak-anak dalam perusakan makam yang terjadi di Surakarta adalah korban.
"Konteksnya anak-anak seperti itu adalah korban, anak-anak harus dipulihkan mesik dalam proses hukum harus diselidiki lebih dalam lagi terutama keterlibatan orang dewasa dalam aksi tersebut," jelasnya saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Meski dalam proses hukum anak-anak tersebut dinyatakan terlibat perusakan, menurutnya anak-anak tersebut harus dikembalikan kepada orang tua melalui proses edukasi lantaran usianya masih dibawah 18 tahun.
"Anak-anak ini harus dilindungi dan tak boleh mendapatkan intimidasi," ujarnya.
Baca Juga:Menguak Motif Bocah-bocah Murid Ngaji yang Rusak Makam Orang Kristen di Solo
Untuk itu, dia memberikan saran kepada sekolah yang menaungi anak-anak tersebut untuk mengedepankann nilai-nilai toleransi. Menurutnya, upaya toleransi merupakan aspek yang penting dalam pendidikan anak-anak.
"Kepada sekolah yang ada harus mengacu pada aturan yang ada untuk edukasi soal toleransi," katanya.
Sebelumnya, kasus perusakan belasan makam di wilayah Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo membuat Wali Kota Gibran Rakabuming Raka murka.
Belasan makam yang dirusak berada dalam satu kompleks permakaman umum Cemoro Kembar oleh anak-anak yang berasal dari tempat pembelajaran informal.
Gibran mengatakan setelah meninjau langsung lokasi itu dia bakal mengambil langkah tegas.
Baca Juga:Duh! Kasus Covid-19 di Solo Melonjak, Korbannya 10 Persen Anak-anak Terkonfirmasi Positif
“Tidak bisa dibiarkan seperti itu. Mendirikan sekolah tanpa izin. Segera kami proses, pengasuh dan anak-anak juga perlu pembinaan. Ini sudah ngawur banget, melibatkan anak-anak,” kata Gibran