SuaraSurakarta.id - Setelah melalui proses mediasi yang dibantu oleh pihak PT Gojek Indonesia, mitra pengemudi yang sempat diamankan tim Sparta Polresta Surakarta karena ketidaktahuannya mengantar minuman keras (miras) melalui layanan GoShop akhirnya dibebaskan dari semua proses hukum.
"Alhamdulillah masalah sudah terselesaikan dengan baik. Dari pihak gojek mendampingi saya sampai urusan di kantor polisi Surakarta selesai," ujar Andri, mitra pengemudi tersebut dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (14/6/2021).
Andri mengucapkan terimakasih kepada pihak Gojek karena kini ia bisa kembali bekerja dengan tenang tanpa dibayang-bayangi status tersangka atau pun wajib lapor. Ia juga tidak perlu menjadi saksi atas kasus tersebut.
"Alhamdulillah, tidak ada wajib lapor dan tidak jadi tersangka. Saya juga tidak akan dimintai jadi saksi. Benar-benar clear. Semuanya sudah selesai," ucap Andri.
Baca Juga:Bapak 'Ngeprank' Anak Ngaku Dikeroyok, Endingnya Malah Ngenes dan Dikukut Polisi
Padahal pada saat penangkapan ia mengaku sempat diminta menandatangani surat berisi penetapan status sebagai tersangka. Namun pihak kepolisian telah mengklarifikasi hal tersebut.
"Itu yang bikin daya dilema. Kok saya diminta tanda tangan formulir yang isinya saya sebagai tersangka. Tapi setelah mediasi akhirnya diklarifikasi, saya tidak jadi tersangka," unkap Andri.
Belajar dari peristiwa yang ia alami, Andri mengimbau rekan sesama pengemudi online lebih berhati-hati dalam menerima pesanan dan memastikan pesanan tersebut sesuai dengan standar opersional perusahaan.
"Teman-teman harus hati-hati menjalankan order. Kalau kita tidak tahu isi barang orderannya memang sesuai SOP tidak boleh dijalankan," ujarnya.
Pihak Polresta Surakarta pun telah menyampaikan dari hasil pendalaman kasus tersebut disimpulkan bahwa mitra pengemudi Gojek tersebut hanya dalam kapasitas sebagai pengantar pesanan yang masuk lewat aplikasi. Sehingga pengemudi dipulangkan saat itu juga dari Mako Polresta Surakarta.
Baca Juga:Bocor! Foto Abduh Lestaluhu Berlatih di Persis Solo, Menunggu Diresmikan?
"Untuk sejumlah kerugian yang dialami oleh driver ojek online tersebut, akibat transaksi yang telah terjadi untuk pengantaran pesanan minuman beralkohol tersebut, maka sebagai bentuk dari rasa simpati dan empati dari Polresta Surakarta telah memberikan tali asih uang sebesar Rp375 ribu," bunyi keterangan dari Polresta Surakarta.
Terkait masalah ini, Gojek melalui akun Twitternya @gojekindonesia juga telah menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra pengemudi dalam mediasi dengan Polres Surakarta.
"Gojek menegaskan saat ini mitranya tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian," cuit @gojekindonesia pada Minggu (13/6/2021).
Gojek pun memberikan tips kepada mitra pengemudi dan konsumen agar terhindar dari modus penipuan melalui layanan GoShop. Pertama, pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.
Selain itu, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi.
Terakhir, sebagai bukti transaksi, mitra driver harus mendapatkan struk/kwitansi resmi dari toko disertai dengan cap toko.
Sebelumnya viral di media sosial Twitter curhat mitra pengemudi GoJek yang diamankan tim Sparta Polsek Surakarta. Pada Jumat (11/6/2021) pukul 12.33 WIB, ia mendapat orderan Go-Shop dengan pesanan tertera di aplikasi "Madu Anggur" dengan packing kardus dan dilakban rapat" dari penjual di aplikasi bernama "Goblin". Lokasi pengambilan barang di rumah makan daerah Cemani.
"Setelah membayar pesanan sebesar Rp375.000 kemudian saya menghubungi penerima yang saya dapatkan dari penjual bahwa saya akan segera mengantar pesanannya. Pemesan menunggu di pintu barat Terminal Tirtonadi.
Setelah sampai disana, pemerima tidak mau membayar pesanan, bahkan saya disuruh menunggu dengan alasan bahwa pesanannya masih ada yang kurang," papar Andri dalam curhatannya yang beredar luas di media sosial.
Setelah datang mitra pengemudi Gojek lainnya, Andri ditanya perihal isi pesanan di dalam kardus tersebut. Ia mengaku tidak tahu karena tidak berani membuka pesanan konsumen yang sudah tertutup rapat.
Setelah salah satu kardus dibuka, ternyata isinya 6 botol minuman keras. Tidak lama kemudian datang tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan dua orang mitra pengemudi tersebut.