SuaraSurakarta.id - Dua driver ojek online (ojol) di Kota Solo sempat diamankan polisi usai kedapatan membawa minuman keras (miras) berjenis anggur merah.
Singkat cerita, sang ojol mengaku hanya menerima orderan dari sesorang di daerah Cemani, Grogol, Sukoharjo dan bertemu dengan sang pembeli di kawasan Terminal Tirtonadi.
Sempat dibawa ke Mapolresta Solo untuk penyelidikan, pengemudi ojol itu langsung dipulangkan hari itu juga setelah diberi tanda bukti penerimaan barang bukti.
Isinya menerangkan miras yang dibawa pengemudi ojol itu telah disita petugas kepolisian. Tak hanya itu, kepolisian juga memberikan santunan atau uang Rp375.000 kepada pengemudi ojol Solo yang bawa pesanan berisi miras tersebut. Hal itu sebagai ungkapan rasa simpati dan empati.
Baca Juga:Viral Ojol Ditangkap Gegara Tak Tahu Antar Miras, Polisi: Sudah Kita Bebaskan
Sontak saja, pembebasan dan pemberian santunan itu mendapat apresiasi dari sejumlah warganet di sosial media. Termasuk dalam komentar unggahan Instagram @energisolo.
"Mantabs @polrestasurakarta mau klarifikasi dan ngasih uang utk ganti kerugian ojolnya," tulis @sudah*****.
"Semogaaaa cepat tertangkap baik pelaku pengirim dan penerima.nya karena di catatan ada nomer penerima. @polrestasurakarta semangat pak polisi, SAYA YAKIN PAK POLISI BISA MENGUSUT SEMUA INI," timpal@haicka*****
"Barang haram memang harus dimusnahkan..............!!!jenenge haram yo haram ngono we wes," tambah @chikob*****>
Sementara dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya terus mengejar penjual miras.
Baca Juga:Bikin Bangga! Anna Silvia, Wanita Asal Solo Raih Prestasi Tinggi di Miss Elite World
"Saat ini kami masih memburu penjual miras itu terkait dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh penjual minuman beralkohol,” papar Ade.
- 1
- 2