Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja di Klaten Bermasalah, Kades Tolak Tanda Tangan

Pembebasan lahan tol Solo-Jogja di Desa Kadirejo, Klaten mengalami masalah, Kades tidak mau teken persetujuan karena ganti untung belum jelas

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja di Klaten Bermasalah, Kades Tolak Tanda Tangan
Spanduk protes ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Karanganom, Klaten. [Solopos/Ponco Suseno]

SuaraSurakarta.id - Proses pembangunan tol Solo-Jogja sepertinya mengalami kendala. Salah satunya masalah pembebasan lahan di Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten

Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan tol Solo-Jogja di Desa yang berada di Klaten ini dinilai masih menyisakan masalah.

Dilansir dari Solopos.com, Kepala Desa (Kades) Kadirejo Klaten, Agus Widodo, pun enggan membubuhkan tanda tangan persetujuan atas hasil musyawarah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Kadirejo, mencapai 92 bidang.

Baca Juga:Kapok! Polisi Tetapkan Pemuda Klaten yang Bugil di Atas Motor

Total luas 92 bidang lahan itu 9 hektare. Seluruh lahan terdampak jalan tolSolo-Jogja berupa areal pertanian. Sekitar 32 warga Kadirejo telah mengikuti musyarawah penetapan bentuk ganti kerugian jalan tol Solo-Jogja di Balai Desa Jungkare, Karanganom, Jumat (28/5/2021).

Pada kesempatan itu, warga Kadirejo, Klaten, terdampak jalan tol Solo-Jogja mempertanyakan perhitungan uang ganti rugi yang tak sesuai dengan ketentuan ke pemdes setempat.

Hal itu terutama terkait ganti rugi tanaman yang dihitung secara gelondongan. Padahal, warga menginginkan penjelasan berapa nilai uang ganti rugi tanaman secara terperinci untuk setiap lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja.

Tim pembebasan lahan hanya menyebutkan nominal harga tanaman rata-rata senilai Rp4 juta-Rp5 juta per patok. Hal itu tanpa disebutkan jumlah dan jenis tanaman secara terperinci.

Tunggu Informasi Yang Lebih Jelas

Baca Juga:DPRD Alokasikan Rp 300 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Pendekat Pulau Balang

Sebelum 32 warga Jungkare, sebanyak 60 warga telah terlebih dahulu mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan tol Solo-Jogja wilayah Klaten di Gedung Srikandi Kadirejo. Saat itu tak ada warga yang menanyakan terkait ganti rugi tanaman secara terperinci.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini