Saat PTM Dibuka, Ini Tips Aman Anak Kembali ke Sekolah

Anak akan kembali ke sekolah pada tahun ajaran baru ini, ini beberapa tips aman agar anak terhindar dari serangan virus Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Juni 2021 | 10:36 WIB
Saat PTM Dibuka, Ini Tips Aman Anak Kembali ke Sekolah
Ilustrasi anak kembali sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka atau PTM. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Etika batuk dan bersin

WHO memperingatkan agar semua orang menerapkan etika batuk dan bersin, yakni tidak melepas masker saat bersin atau batuk karena masker dapat menahan percikan.

Segera buang masker dan ganti dengan yang baru bila sudah basah. Tidak menyentuh wajah saat bersin atau batuk. Gunakan tisu atau lengan baju bagian dalam untuk menutupi hidung dan mulut.

Cuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer setelah bersin atau batuk. Orangtua dapat mengajari etika ini dengan memberikan contoh kepada anak. Anak akan lebih mudah mengikuti bila melihat contoh langsung.

Baca Juga:Mendikbud Ristek Minta PTM Digelar Juli, Disdik DKI Tunggu Arahan Anies

Memilih transportasi untuk ke sekolah

Tidak disarankan untuk menggunakan transportasi umum bagi siswa untuk pergi dan pulang dari sekolah. Sebaiknya antar dan jemput anak dengan kendaraan pribadi bila memungkinkan.

Jika tidak, sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas perhubungan di daerahnya untuk menyediakan sarana transportasi khusus siswa sekolah, tidak bercampur dengan masyarakat umum.

Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut

Droplet yang mengandung virus corona dapat memasuki tubuh manusia lewat tiga bagian yang berongga di wajah, yaitu mata, hidung, dan mulut. Orangtua mesti tidak putus mengingatkan buah hatinya agar senantiasa mengenakan masker di sekolah.

Baca Juga:FGD: Dilema Kembali ke Sekolah di Tengah Lonjakan Covid-19

Ingatkan pula supaya tidak menyentuh wajahnya dengan alasan apa pun. Bila hendak menyentuh wajah, cuci tangan dulu dengan sabun.

dr Ria juga memberikan informasi tips dan skema menjaga jarak di sekolah. Surat keputusan bersama empat menteri juga mengatur soal jaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19 di sekolah.

Untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, ada aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan tiap kelas berisi maksimal 18 peserta didik. Khusus bagi sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini, maksimal peserta didik lima orang per kelas.

Sekolah juga wajib mengatur tata letak ruangan dengan pedoman; jarak antar-orang 1,5 meter baik saat duduk, berdiri, maupun antre. Memberikan tanda jaga jarak di ruang-ruang sekolah.

Sirkulasi udara di kelas harus memadai. Bila tak memadai, pembelajaran tatap muka dilangsungkan di ruang terbuka di area sekolah.

Sekolah juga wajib membuat pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga. Bila tak memungkinkan, harus ada tanda pemisah dan penanda arah jalur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak