SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Laweyan, Solo, menangkap seorang pemuda berinisial DUL (22), Rabu (2/6/2021) dini hari.
Warga asal Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, diciduk aparat kepolisian usai menaruh beberapa paket sabu-sabu di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (4/6/2021), Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugerah, mengatakan penangkapan pelaku berawal saat petugas berpatroli di kawasan rawan transaksi narkotika.
Saat melintas di kawasan Karangasem, petugas mencurigai gerak-geril DUL.
Baca Juga:4 Orang Pengedar Sabu di Jateng-DIY Diduga dari Sindikat Pengedar Narkoba Internasional
Petugas lantas memeriksa DUL dan menemukan 1 klip sabu-sabu seberat 4,49 gram, 5 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram, dan tiga paket masing-masing 0,5 gram yang telah diletakkan di sebuah lokasi perjanjian antara pengedar dan pembeli.
Sabu-sabu itu disimpan pelaku dalam sebuah dompet bergambar hello kitty.
“Sabu-sabu yang kami sita total seberat 10,99 gram. Proses selanjutnya kami bekerjasama dengan Satresnarkoba Polresta Solo untuk mencari asal dan alur jaringan narkoba itu,” kata Bobby mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kepada aparat Polsek Laweyan Solo, DUL mengaku sudah setahun mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengenal dunia narkotika dari teman lamanya. Ia mengaku mengonsumsi narkotika sebulan sekali. Ia membeli setiap paket sabu-sabu seharga Rp500.000.
Ia membeli sabu-sabu setelah gajian setiap bulan. Namun, bulan lalu ia dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir ekspedisi. Ia memutuskan untuk mengedarkan sabu-sabu dari rekannya yang kini diburu petugas.
Baca Juga:Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 45 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia
“Baru dua pekan mengendarkan, ini pekan kedua tapi tertangkap polisi. Tahap pertama saya menerima upah Rp1 juta,” papar tersangka.
DUL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) huruf a UU. RI. No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.