"Saya menilai bahwa Michelle Kuhnle ini bukan dibentuk oleh Persis Solo, tapi sudah jadi. Persis Solo itu nemu, bahkan gaji yang diterima pun tidak sesuai," ujar dia.
M. Taufik menegaskan, Michelle Kuhnle meminta dirinya menjadi kuasa hukum bukan semata-mata soal gaji tapi ada dua hal. Pertama menegakan hukum dan kedua adalah harga diri.
"Dibalik itu juga ada hikmah, ternyata nama Michelle Kuhnle ini sudah dikenal secara luas. PHK yang diterima Michelle itu tidak jelas," imbuhnya.
Sementara itu Michelle Kuhnle menjelaskan direkrut oleh Kaesang Pangarep dan Kevin Nugroho. Ia dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp 3.500.000 dan disepakati.
Baca Juga:Bermain di Belanda, Yussa Nugraha Pulang Demi Bermain untuk Persis Solo
Kevin Nugroho juga mengatakan nanti waktunya itu fleksibel. Karena masih harus melanjutkan studi, jadi tidak bisa full time.
"Tapi saat transfer ternyata hanya Rp2.450.000. Kemudian saya tanya kenapa hanya segitu, dijawab kata Pak Kevin Nugroho dealnya itu Rp2.450.000 bukan Rp3.500.000. Tapi saya tidak memperdulikan itu karena saya cinta Persis," ungkap dia.
Michelle menambahkan, tidak tahu apakah Kaesang Pangarep tahu tentang masalah ini, kalau Kevin Nugroho sudah tahu.
"Jadi kalau Mas Kaesang, tahu apa tidak saya tidak tahu," sambungnya.
Michelle juga menyebutkan jika struktur organisasi Persis Solo tidak ada. Harusnya perusahaan sebesar ini punya struktur organisasi. "Saya tidak tahu atasan saya yang mana, tidak jelas," tandas dia.
Baca Juga:Kaesang Pangarep Tegaskan Tak Ada Sponsor Persis Solo dari BUMN
Kontributor : Ari Welianto