Fakta Baru, Perahu Wisata Kedung Ombo yang Terbalik Pemberian dari Kemensos

Perahu Wisata yang terbalik di Kedung Ombo ternyata bukan untuk mengangkut penumpang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 18 Mei 2021 | 18:02 WIB
Fakta Baru, Perahu Wisata Kedung Ombo yang Terbalik Pemberian dari Kemensos
Tangkapan layar kapal wisata Kedung Ombo Boyolali tenggelam. [Instagram/@agendasolo]

SuaraSurakarta.id - Tragedi perahu wisata di Kedung Ombo, Boyolali rupanya memunculkan fakta baru. Perahu tersebut ternyata bukan diperuntukan untuk mengangkut penumpang. 

Tidak itu saja, ternyata perahu yang setiap hari digunakan untuk wisatawan itu merupakan pemberian dari Kementerian Sosial.

Dilansir dari Solopos.com, perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedungombo itu diduga kelebihan muatan. Perahu itu mengangkut 20 penumpang. Padahal, kapasitasnya cuma 14 orang.

Dari peristiwa itu, sebanyak sembilan orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu, sementara 11 orang lainnya selamat.

Baca Juga:Bocah 13 Tahun Jadi Tersangka Perahu Maut Kedung Ombo

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan perahu tersebut merupakan pemberian pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk nelayan keramba.

Perahu tersebut awalnya diberikan untuk mengangkut pupuk atau pakan ikan dalam usaha karamba, bukan untuk angkutan penumpang.

“Perahu tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut pakan ikan di karamba milik para petani dan bukan untuk angkutan penumpang,” terangnya, Selasa (18/5/2021).

Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)
Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Kapolres mengatakan saat ini sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus terbaliknya perahu tersebut. Keduanya adalah GTS, 13, selaku pengemudi perahu dan Kardiyo, 52, pemilik warung apung yang juga pemilik perahu.

Penumpang Tak Mau Terpisah

Baca Juga:Pasca Tragedi Maut Kedung Ombo, Ganjar Minta SOP Tempat Wisata Diaudit

Ermond menjelaskan sesaat sebelum para penumpang memasuki perahu, GTS sebagai pengemudi perahu sudah melarang agar tidak semua penumpang masuk perahu karena melebihi kapasitas. Namun para penumpang tetap ingin naik semua dan tidak ingin menaiki perahu secara terpisah dengan rombongannya.

“Tersangka GTS sebelumnya sempat melarang penumpang untuk tidak masuk semuanya, sebanyak 20 orang, ke dalam perahu. Sebab kapasitas perahu yang hanya sekitar 14 orang termasuk pengemudi. Namun para penumpang bersikeras untuk tetap masuk semua karena mereka rombongan dan ada yang satu keluarga,” kata dia, Selasa (18/5/2021).

Kapolres mengatakan saat itu tersangka GTS tidak ada kuasa untuk menolak keinginan para penumpang yang ingin masuk perahu semua, “Nanti akan kami perdalam lagi pada saat memeriksa GTS sebagai tersangka,” jelas dia.

Pada Kamis (20/5/2021), polisi akan memanggil pengemudi perahu dan pemilik warung apung untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau soal susah berapa lama warung apung itu beroperasi, kami belum tahu. Namun untuk GTS, dia sudah bekerja selama setahun, terutama saat Sabtu dan Minggu. Dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari. GTS merupakan keponakan dari tersangka kedua, Kardiyo. GTS diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pembeli di warung apungmilik Kardiyo, dari tepi waduk,” jelasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini