SuaraSurakarta.id - Sopir Batik Solo Trans (BST) berinisial R akhirnya diberhentikan. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan sang sopir termasuk kategori berat.
Seperti diketahui terjadi kecelakaan KA Perintis Batara Kresna dengan BST di simpang Graha Wisata Niaga, Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (8/5/2021). Diduga BST terlalu ke pinggir rel membuat kecelakaan tidak hindari, spion KA dan BST saling berbenturan hingga terlepas.
"Sopir sudah kami berhentikan. Sudah kami proses," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/5/2021).
Gibran menegaskan, jika pelanggaran yang telah dilakukan oleh sopir BST termasuk kategori berat. Pelanggarannya seperti bus telah melewati batas marka dan itu telah membahayakan penumpang bus dan kereta
Baca Juga:Ramadhan ke-24, Ini Jadwal Buka Puasa di Kota Surakarta dan Sekitarnya
"Sopir sudah melanggar SOP dan sudah melanggar batas marka kereta. Termasuk pelanggaran berat dan sopir sudah diberhentikan," terang dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga sudah berkoordinasi dengan PT KAI mengenai kerusakan pada kereta. Gibran siap memberikan ganti rugi kerusakan kereta, saat ini masih menunggu surat dari PT KAI terlebih dahulu.
"Untuk kerugian baru dihitung oleh PT KAI. Kami masih menunggu surat dari PT KAI," ungkap dia.
Atas kecelakaan ini, Gibran pun meminta maaf kepada masyarakat. Berharap ke depannya tidak terulang lagi kecelakaan seperti ini.
"Saya mohon maaf sekali kepada penumpang, pengguna setia BST dan pelanggan setia kereta api. Berharap tidak terulang lagi," sambungnya.
Baca Juga:Penyaluran BST di Kabupaten Bekasi Capai 97%
Terkait dengan jalur contra flow nanti akan dilakukan evaluasi. Memang yang namanya transportasi umum itu jalur pulang dan pergi harus dijalan yang sama, idealnya memang harus contra flow.
"Tapi saya lihat memang sejauh ini banyak yang tidak setuju kalau Jalan Slamet Riyadi itu contra flow. Ya, karena menambah macet dan lain lain," tutur dia.
Sementara itu Direktur PT Bengawan Solo Trans, Sri Sadadmojo mengatakan jika sopir sudah keluarkan.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain.
"Sopir telah melakukan kesalahan yang bisa membahayakan penumpang dan orang lain. Ada pertimbangan yang kami ambil untuk mengambil keputusan memberhentikan," paparnya.
Sri menambahkan, keputusan ini bisa menjadi efek jera bagi pengemudi lain untuk lebih hati-hati dan memperhatikan rambu-rambu.
"Ini untuk efek jera bagi pengemudi lain. Jadi harus hati-hati dana menaati rambu-rambu," ucap dia.
Sebelum mengambil keputusan memberhentikan, pihaknya telah melakukan pengecekan lewat CCTV hingga memeriksa sopir. Ada beberapa catatan yang membuat sopir dikatakan melakukan pelanggaran berat.
"Kita cek semua CCTV baik di dalam bus, kan ada 3 CCTV sudah kita cek, juga penumpang yang tersebar di medsos. Yang bersangkutan telah melanggar pembatas KA warna kuning, sudah bereaksi mundur tapi kok nggak mundur terus tapi mundur sesaat lalu berhenti," tandasnya.
Kontributor: Ari Welianto