Bikin E-KTP Baru itu Mudah, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki identitas yaitu E-KTP

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:00 WIB
Bikin E-KTP Baru itu Mudah, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya
Ilustrasi e-KTP. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk Elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP.

Sistem E-KTP saat ini berlaku seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru satu kali sepanjang hidupnya. Berbeda pada aturan sebelumnya, masa berlaku KTP hanya selama lima tahun.

KTP sendiri itu sebagai tanda indentitas resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di dalamnya tertuang segala informasi data pribadi. Seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Keluarga (NIK), Status Perkawinan, Pekerjaan, hingga Tanggal Lahir.

Adapun cara untuk membuat E-KTP saat ini relatif mudah. Sebagaimana dikutip indonesia.go.id, kamu hanya perlu mengikuti persyaratan serta prosedurnya sebagai berikut:

Baca Juga:Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP

1. Persyaratan untuk membuat E-KTP

- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
- Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Membawa foto copy Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
- Surat Keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor kelurahan, disini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

2. Prosedur untuk membuat E-KTP

Pertama, setelah persyaratan administrasi lengkap, langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Sebab calon pembuat E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

Kedua, setibanya di kantor desa/kelurahan, ambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan dari petugas. Ketika dipanggil oleh petugas, serahkan persyaratan administrasi yang kamu bawa.

Baca Juga:Lacak Aliran Dana, KPK Periksa Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi

Ketiga, berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan dari petugas untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari. Selesai itu, biasanya calon pembuat E-KTP akan mendapatkan surat pengantar pengambilan E-KTP tersebut.

Keempat, Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.

Kelima, untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling lama itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Kontributor: Fitroh Nurikhsan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak