Gibran Tegaskan Larangan Mudik: Jangan Nekat Kalau Nggak Urgent!

Dia juga meminta masyarakat tidak asal membikin surat izin keluar masuk (SIKM).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Mei 2021 | 11:36 WIB
Gibran Tegaskan Larangan Mudik: Jangan Nekat Kalau Nggak Urgent!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat berada di kawasan Jalan Gatot Subroto dengan di belakangnya mural Presiden Joko Widodo. [Instagram @gibran_rakabuming]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan agar masyarakat tak nekat untuk mudik, termasuk melakukan perjalanan mudik lokal.

Gibran menyebut sejauh ini larangan mudik ditanggapi masyarakat dengan baik, termasuk terkait mudik lokal. Warga cukup mendukung larangan itu dengan tidak mudik. Dia juga meminta masyarakat tidak asal membikin surat izin keluar masuk (SIKM).

Surat hanya digunakan dalam kondisi perjalanan mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal, ibu hamil akan melahirkan, pernikahan, dan sebagainya.

“Saya tegaskan meskipun ada SIKM bukan berarti bisa bepergian. SIKM khusus untuk perjalanan sangat mendesak, perjalanan dinas yang urgent, ada keluarga meninggal atau ibu hamil mau melahirkan, yang lain-lain jangan dulu, menahan diri dulu," kata Gibran dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:Curi Start, 1.300 Pemudik 'Berhasil' Tiba di Sukoharjo

Larangan mudik diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, pada Pasal 3 ayat (4), daerah yang dapat melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni, Soloraya, yang terdiri dari Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

Perjalanan di Soloraya diizinkan apabila daerah tujuan termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama periode tersebut. “Soloraya diperbolehkan, kendaraan aglomerasi diizinkan beroperasi,” paparnya.

Gibran juga berpesan kepada para lurah untuk tidak menerbitkan SIKM untuk warga yang akan bepergian ke zona merah. Apabila lurah menerbitkan SIKM untuk zona merah maka akan terlihat di tabel input.

Baca Juga:Puan Minta Polisi Tegas dan Humanis kepada Masyarakat yang Nekat Mudik

“Solo tidak ada zona merah, paling tinggi zona oranye, itu pun akan segera kami hijaukan,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak