SuaraSurakarta.id - Sebanyak 1.300 pemudik diketahui 'berhasil' tiba di Sukoharjo. Ribuan pemudik itu tiba di Kota Makmur sebelum kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 201. Keberadaan mereka terus dipantau oleh aparat terkait.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan terus memantau keberadaan pemudik yang datang lebih awal.
Pemantauan otu meliputi petugas di wilayah masing-masing, termasuk kesehatan pemudik tersebut.
Diriinya memprediksi jumlah pemudik yang datang ke Sukoharjo akan terus bertambah. Untuk itu, ia menginstruksikan pada Polsek untuk terus memantau terkait kedatangan pemudik di wilayah masing-masing.
Baca Juga:10 Hotel di Jogja Sediakan Layanan Karantina Bagi Pemudik, Berikut Harganya
"Pemudik yang sudah tiba diwajibkan menjalani karantina selama lima hari jika sudah memiliki hasil tes swab antigen. Jika tidak punya, harus menjalani karantina selama 14 hari," katanya dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/5/2021).
Para pemudik yang curi start dan sudah masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo sekarang masih menjalani karantina di rumah masing-masing.
Kapolres meminta kepada seluruh jajarannya melibatkan aparat pemerintah desa dan kelurahan termasuk pengurus RT dan RW dalam pengawasan bersama di lingkungan tempat tinggal pemudik.
"Pengawasan sesuai dengan kebijakan pemerintah kepada pemudik yang masuk wilayah. Karantina bagi pemudik yakni selama lima hari awal. Namun masa karantina ditambah jadi 14 hari apabila disertai gejala mirip virus Corona," paparnya.
Selama karantina para pemudik, termasuk yang curi start tiba sebelum larangan mudik di Sukoharjo diminta tidak bertemu dengan orang lain untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.
Baca Juga:Tempat Isolasi Angker di Bogor Siap Tampung Pemudik Ngeyel
Kapolres mengatakan hasil pendataan petugas lapangan para pemudik yang masuk wilayah Sukoharjo ada yang sudah membawa surat kelengkapan dokumen pemeriksaan kesehatan berupa hasil rapid test antigen negatif Covid-19.
Tapi masih banyak pula pemudik sekadar datang dan tidak memenuhi kelengkapan syarat tersebut.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Mikro dimaksimalkan dan petugas di tingkat desa dan kelurahan serta pengurus RT dan RW juga diaktifkan," lanjutnya.